English
Indonesia
LINK PENTING
AGENDA
«« « September 2010 » »»
Hari Ini
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Seberapa cepat akses anda ke Website Sumatera Barat ini

Cepat
Sedang-sedang saja
Lambat
Sangat lambat
iconchat

Bappeda Prov Sumbar

Dinas ESDM Prov. Sumbar

disnaksumbar

prasarana jalan, tata ruang dan permukiman

Badan Diklat Prov. Sumbar

DINAS PERTANIAN

Inspektorat

Badan Ketahanan Pangan
Selamat Datang di situs resmi Pemprov Sumatera Barat

Home / Arsip Berita


2009-11-20 14:11:49

Keputusan Presiden Harus Diterima dengan Lapang Dada

Padang, (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang Nanda Oetama mengatakan, apapun keputusan Presiden terhadap rekomendasi Tim Delapan, mesti diterima dengan lapang dada oleh semua pihak.

 'Polri, Kejaksaan maupun KPK mesti menerima dengan lapang dada apapun yang diputuskan Presiden,' kata Nanda di Padang, Kamis.

        Akademisi yang juga anggota Police Watch Sumbar itu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden akan mengambil keputusan yang memiliki risiko terkecil dalam merespons rekomendasi Tim Delapan.

        'Yang pasti, apapun sikap Presiden tentu ada risikonya,' kata Rektor Universitas Taman Siswa Padang itu.

        Dia menyatakan, apabila Presiden memutuskan kasus Bibit-Chandra  harus dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka pihak kepolisian jangan sampai beranggapan itu mempermalukan lembaga Polri.

        Begitu pula kalau ada keputusan dari presiden untuk melanjutkan perkara itu bila ada bukti-bukti yang kuat, menurut Nanda, jangan sampai ada kesan negatif dari KPK atau siapapun.

        Dia yakin Presiden bijaksana dalam mengambil keputusan untuk menyikapi rekomendasi Tim Delapan.

        Terkait isi rekomendasi Tim Delapan, Nanda menyatakan, rekomendasi tersebut tidak diragukan lagi karena dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas yang baik.

        Untuk itu, dia mengharapkan Presiden bisa menerima semua rekomedasi tersebut.

        Walau begitu, lanjut Nanda, apakah semua rekomendasi akan dilaksanakan atau hanya sebagian, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden.

        Menyangkut isi rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan perlu dibentuk komisi untuk koordinasi lembaga penegak hukum, Nanda mengatakan, tidak perlu.

       'Saya rasa tidak perlu lagi dibentuk komisi-komisi di negara ini. Kita semua harus belajar dari pengalaman sebelum-sebelumnya,' kata dia.

        Terkait itu, dia mengharapkan agar masing-masing lembaga penegak hukum bisa mengevaluasi dan memperbaiki kinerja masing-masing.

        Menyinggung kecenderungan polisi akan tetap melanjutkan kasus Bibit-Chandra, menurut Nanda, hal itu sah-sah saja.

        Namun, lanjut dia, apabila Presiden memutuskan kasusnya harus dihentikan, polisi mesti melaksanakannya.

        Presiden SBY akan menyampaikan sikap dan langkah pemerintah terkait rekomendasi Tim Delapan soal kasus Bibit-Chandra, paling lambat pada Senin (23/11).

        Tim Delapan dalam kesimpulannya yang diserahkan Selasa, mengakui kasus hukum Chandra dan Bibit sangat terkait dengan kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century yang diduga melibatkan Susno dan Lukas.

        Tim Delapan juga merekomendasikan kepada Presiden Yudhoyono untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum terhadap Chandra dan Bibit yang dipaksakan itu, sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

        Tim Delapan juga meminta agar reformasi institusional dan reposisi personel pada lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilanjutkan dengan tetap menghormati indepedensi lembaga-lembaga tersebut.  

   Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, menurut Tim Delapan, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya audit pemerintahan oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik guna mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga tersebut.
 
  Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk membenahi koordinasi lembaga hukum.

       Presiden juga diminta oleh tim untuk memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat sebagai terapi kejut, dimulai dari pengusutan tuntas terhadap Anggodo Widjojo, Ary Muladi, serta oknum penegak hukum terkait. (antara-sumbar.com)


(adrianto)