- 0 Online
- 49 Visitor Today
- 65 Visitor Yesterday
- 5,289 All Visitor
- 9,644 Total Hits
- 18.207.238.169 Your IP Address
Post by Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah(HERLILIANA LUBIS, SH, MM) | Posted on 26 April 2017 12:40:17 WIB | SOP | 3427 kali dibaca
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa :
1. Usulan paket lelang yang akan diproses oleh Pokja Layanan Pengadaan dengan kelengkapan antara lain : RUP, fotocopy DIPA/DPA, Spesifikasi Teknis, HPS, Gambar dan KAK (OPD Provinsi);
2. Disposisi dari Kabiro selaku Kepala Layanan Pengadaan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan untuk menerbitkan Surat Tugas Pokja (Kabiro);
3. 1. Kepala Bagian Layanan menunjuk Pokja yang akan melaksanakan paket lelang;
2. Penetapan Surat Tugas Pokja oleh Kabiro selaku Kepala Layanan Pengadaan atau Kabag Layanan Pengadaan selaku Sekretaris Layanan Pengadaan;
4. Mendistribusikan paket lelang kepada Pokja (Kasubag Jasa Konsultansi, Jasa Konstruksi, Barang Jasa Lainnya dan Pokja);
5. Pokja meneliti HPS dan Spesifikasi Teknis serta KAK (OPD Provinsi, Kasubag Jasa Konsultansi, Jasa Konstruksi, Barang Jasa Lainnya dan Pokja)
6. Pokja melaksanakan proses pelelangan melalui website lpse.sumbarprov.go.id (Pokja dan LPSE);
7. 1. Pelelangan selesai (OPD Provinsi dan LPSE);
2. Pelelangan/seleksi gagal (OPD Provinsi dan LPSE);
8. Pokja menyampaikan hasil lelang kepada KPA/PPK dan ditembuskan ke Kepala Biro selaku Kepala Layanan Pengadaan sebagai laporan (LPSE, Pokja, Kabiro dan OPD Provinsi);
9. KPA/PPK menerbitkan SPPBJ.
07 Oktober 2019 22:27:42 WIB
30 Juli 2019 08:46:08 WIB
04 Juni 2017 14:37:55 WIB