- 1 Online
- 18 Visitor Today
- 60 Visitor Yesterday
- 5,193 All Visitor
- 9,382 Total Hits
- 3.231.229.89 Your IP Address
Post by Biro Kerjasama Rantau(MUHAMMAD FAJRI ZALMI, SSTP, M.Si) | Posted on 29 Juni 2012 15:06:14 WIB | Pendidikan | 2418 kali dibaca
...untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu...
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209 /PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup Kegiatan DAK Bidang Pendidikan adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik dan lengkap untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
DAK bidang pendidikan diberikan untuk mendanai program Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa. Jumlah Pendanaan program Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa melalui DAK untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp. 230.124.160.000,- dengan rincian sebagai berikut :
No |
Daerah |
Alokasi Dana (Rp. 000) |
|
|
|
I |
PROVINSI |
0 |
|
|
|
II |
KABUPATEN |
176.595.650 |
1 |
LIMA PULUH KOTA |
11.851.230 |
2 |
AGAM |
Berita Terkait :
Belum Ada Berita Terkait 07 Oktober 2019 22:27:42 WIB 30 Juli 2019 08:46:08 WIB 04 Juni 2017 14:37:55 WIB |