- 6 Online
- 19 Visitor Today
- 124 Visitor Yesterday
- 5,678 All Visitor
- 10,501 Total Hits
- 100.26.176.182 Your IP Address
Post by Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah(HERLILIANA LUBIS, SH, MM) | Posted on 09 Mei 2017 12:17:35 WIB | SOP | 776 kali dibaca
1. Menerima daftar pegawai baru serta Keputusan pengangkatannya dari BKD kemudian melaporkan ke Kabag (Kasubag Tata Usaha);
2. Meneliti data yang masuk dan menugaskan Kasubag untuk menyiapkan nota ke Kabiro (Kabag);
3. Membuat Nota ke Kabiro untuk penempatan pegawai baru sesuai kebutuhan bagian (Kasubag);
4. Memeriksa nota penempatan pegawai dan menandatanganinya (Kabag);
5. Meneliti data penempatan, jika setuju mendisposisi untuk ditindaklanjuti, jika tidak dikembalikan ke Kabag untuk diperbaiki (Kabiro); dan
6. Menyerahkan staf yang bersangkutan ke bagian yang ditunjuk sesuai nota dan mengarsipkannya (Kasubag Tata Usaha).
11 Desember 2019 09:39:34 WIB
30 Juli 2019 08:46:08 WIB
04 Juni 2017 14:37:55 WIB