Index Berita
Komdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening Putus Mata Rantai Judol
Jakarta, 31 Juli 2025 – Kementerian Komunikasi Dan Digital Menggandeng Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (ppatk) Untuk Melakukan Pemblokiran Terhadap Rekening Bank Yang Digunakan Untuk Transaksi Judi Online. Menteri Komunikasi Da
oleh : Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK), 31 Juli 2025 11:59:41 WIB
Baca SelengkapnyaSemangat Membara Kontingen Sumbar Menuju Medan: Siap Ukir Prestasi di Kompetisi TIK Disabilitas Regional
Padang, 30 Juli 2025 – Suasana Haru Bercampur Bangga Menyelimuti Terminal Bandara Internasional Minangkabau Pagi Ini. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, Didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, Dan Kepala B
oleh : Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK), 31 Juli 2025 11:52:13 WIB
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar Resmikan Kembali Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis: Komitmen Nyata untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) Resmi Meluncurkan Kembali Operasional Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis Di Aula Kantor Gubernur, Padang, Rabu (30/07/2025). Peluncuran Ini Ditandai Dengan Penandatanganan Perjanjian Sewa Fasilita
oleh : Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK), 30 Juli 2025 16:33:09 WIB
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola dan Kolaborasi untuk Ekonomi Budaya Berkelanjutan WTBOS
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (sumbar) Menegaskan Komitmen Untuk Terus Memperkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Tata Kelola Warisan Budaya Dunia, Khususnya Kawasan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (wtbos), Sebagai Bagian Penting Dari Pengembang
oleh : Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK), 30 Juli 2025 16:24:18 WIB
Baca SelengkapnyaSumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari
Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (sumbar) Menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan (karhutla) Tingkat Provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025, Status Ini Berlaku Selama 60 Hari Ke Depan. Pe
oleh : Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK), 29 Juli 2025 15:09:51 WIB
Baca Selengkapnya