SOP PENERBITAN SURAT IZIN PENGHUNIAN (SIP) RUMAH DINAS

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 08 Maret 2017 12:12:32 WIB


Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas :

1. Menerima, mengagendakan Disposisi Kepala Biro AP2BMD tentang pengusulan penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas (Staf, Kasubag, Kabag dan Kabiro);

2. Menerima disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kepala Biro AP2BMD dan memberikan arahan lanjutan kepada Kasubag untuk usulan penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas (Kabag);

3. Menerima Disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kabag Bina Sarana dengan melakukan Klasifikasi dan Verifikasi atas usulan penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas dan membuat konsep Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas (Kasubag);

4. Mengetik Nota Persetujuan Penerbitan SIP dan Konsep SIP (Staf);

5. Penandatanganan SIP (Kasubag, Kabag, Kabiro dan Asisten); dan

6. Menyerahkan SIP kepada OPD dan calon penghuni baru.

Catatan :

Waktu yang dibutuhkan + 10 hari kerja (dengan kondisi para pejabat terkait berada ditempat dan dapat melaksanakan tupoksi secara wajar).