SOP Survei Harga Barang dan Jasa

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 08 Maret 2017 12:59:55 WIB


Standar Operasional Prosedur (SOP) Survei Harga Barang dan Jasa :

1. Menerima, mengagendakan Disposisi Kepala Biro AP2BMD tentang pengusulan barang dan jasa yang akan dimasukkan dalam buku standarisasi harga barang dan jasa (Staf dan Kabiro);

2. Menerima disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kepala Biro AP2BMD dan memberikan arahan lanjutan kepada Kasubag untuk usulan barang dan jasa yang akan dimasukkan dalam buku standarisasi harga barang dan jasa (Kabag);

3. Menerima Disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kabag Bina Sarana dan memberikan arahan lanjutan kepada staf untuk melakukan Klasifikasi dan Verifikasi atas usulan barang dan jasa yang akan dimasukkan dalam buku standarisasi harga barang dan jasa (Staf, Tim Standar Harga dan Kasubag);

4. Menerima dan menindaklanjuti arahan kasubag untuk dilakukan survei harga barang dan jasa (Tim Standar Harga);

5. Menyerahkan hasil survei harga barang dan jasa kepada Subag dan menyusun Buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa (Kasubag);

6. Menyerahkan Buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa kepada Gubernur untuk ditetapkan (Kabag, Kabiro, Asisten, Sekda dan Gubernur);

7. Perbanyak Dokumen (Staf); dan

8. Menyerahkan Buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa kepada Gubernur untuk ditetapkan kepada OPD dan diarsipkan.