Penegakan Tambang Ilegal

Penegakan Tambang Ilegal

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 11 April 2017 11:49:07 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang--- Rabu, 05 April 2017 Satpol PP Prov. Sumbar melakukan kegiatan Penegakan tambang illegal (razia) di Kabupaten Padang Pariman di Kecamatan limo Koto kampuang pada Aliran sungai Batang gonggang. Razia dilakukan oleh TIM terpadu Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar, Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Anggota Polri serta Anggota TNI.

Dalam melakukan razia, Tim terpadu mengamankan  atau menyita 4 unit Dompeng galian C tanpa memliki izin di lokasi yang berbeda, yakni Korong Gonggang Nagari Campago Kecamatan Lima Koto dan Korong Sungai Sirih Nagari Sungai Sirih Kecamatan Lima Koto Kampuang Dalam.

Razia ini dipimpin oleh Bapak Zul Aliman, SE, MM Kasat Pol PP Prov. Sumbar yang didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah Bapak Herwin Mustika serta Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bapak Raflis, S.Sos. ketika sampai dilokasi Tim terpadu tidak menemukan tersangka, tersangka sudah meninggalkan mesin-mesin tersebut.

Peralatan Dompeng tambang illegal itu dititipkan di Kantor Satpol PP Padang Pariaman, dampak dari tambang illegal ini benar-benar meresahkan warga karena bisa menghancurkan tebing-tebing di pinggiran sungai. Adapun langkah-langkah yang dilakukan tim terpadu untuk menanggulangi terjadinya pelanggaran terhadap penambang illegal antara lain melakukan tindakan non yustisi yaitu dengan memberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan agar si pelaku mau mengurus izin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan standar operasional pengurusan izin. Selanjutnya jika masih melanggar akan dilakukan tindakan yustisi dengan upaya paksa (penyidikan) dan dihadapkan ke pengadilan.