SUMBAR TERANG DENGAN PLTMH "Gerak Cepat Peningkatan Rasio Elektrifikasi"

SUMBAR TERANG DENGAN PLTMH

Pertambangan dan Energi RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 19 April 2017 14:54:47 WIB


SUMBAR TERANG DENGAN PLTMH "Gerak Cepat Peningkatan Rasio Elektrifikasi"

Oleh : EDRIZAL, S.T., M.M.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan pada Dinas ESDM Prov. Sumatera Barat.

 

Saat ini Rasio Elektrifikasi (RE) Sumatera Barat sebesar 86,42%. Artinya masih ada sekitar 13,58% atau lebih dari 167 ribu rumah tangga di Sumatera Barat yang belum menikmati listrik. Dari total tersebut, RE PLN sebesar  85,20% dan sisanya 1,22% berasal dari RE listrik Non PLN (PLTMH dan PLTS). Jika dilihat dari sudut perbandingan nagari berlistrik, Rasio Desa Berlistrik Sumatera Barat sudah mencapai 96,26%. Sebaran RE masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Barat diberikan pada Gambar 2.

PT. PLN (Persero) tidak sepenuhnya dapat menyediakan tenaga listrik terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan. Oleh sebab itu, salah satu upaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PLN, dibangun pembangkit listrik yang bersumber dari potensi Energi Baru Terbarukan yang tersedia dilokasi setempat, seperti Tenaga Air, Tenaga Surya, Biogas dll.

Gambar 1. Bangunan PLTMH

Gambar 2. Peta Sebaran RE Provinsi Sumatera Barat

Faktor geografis menjadikan Sumatera Barat memiliki potensi Sumber Daya Air yang berlimpah, yaitu sebesar 1.100 MW, dimana Sumatera Barat memiliki 4 (empat) buah danau dan 32 sungai besar. Dengan sumber daya alam yang potensial ini, maka sangat mungkin untuk dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebagai salah satu upaya penyediaan sarana listrik bagi daerah terpencil dan pedesaan yang belum berlistrik.

Salah satu kewenangan Pemerintahan Provinsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik daerah belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan. Karena itulah, salah satu Uraian Tugas Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan berbagai Sumber Daya Alam di Sumatera Barat supaya dapat menghasilkan energi listrik. Salah satunya adalah memanfaatkan aliran sungai yang ada di kawasan Provinsi Sumatera Barat yang memiliki potensi untuk dibangun PLTMH.

Pengembangan Energi Baru  Terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terus dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat pedesaan di Sumatera Barat yang belum menikmati listrik karena lokasinya berada di pelosok sehingga tidak terjangkau jaringan listrik PLN.

Latar belakang program tersebut,  yaitu :

  • masih banyak masyarakat di Sumatera Barat yang belum menikmati listrik dan jauh dari jaringan listrik PLN.
  • Terdapatnya potensi tenaga air yang sangat banyak yang belum termanfaatkan di wilayah Sumatera barat.
  • Penguasaan teknologi secara lokal, mudah dan murah dalam mengoperasikan & perawatan.
  • Ramah lingkungan
  • PLTMH dapat menunjang percepatan peningkatan Rasio Elektrifikasi dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Gambar 3. Skema sebuah PLTMH

Apa itu Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) ?

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunannya (head, dalam m) dan jumlah debit air (dalam m3/detik). Pemanfaatan energi tenaga air ini dilakukan dengan mengalirkan sejumlah air melalui pipa pesat (penstock) untuk memutarkan turbin air. Energi mekanik putaran poros turbin akan diubah menjadi energi tenaga listrik oleh generator. Lihat Gambar 3.

Skala Pembangkitan Pembangkit Listrik Tenaga Air

Secara garis besar Skala Pembangkitan Pembangkit Listrik Tenaga Air dapat diklasifikasikan sbb:

Picohydro               :  s.d  5 kW

Mikrohidro              :  5 kW s.d  250 kW

Minihidro                :  250 kW – 4 MW

Small Hydro            :  4 -10 MW

Hydro Power          :  lebih dari 10MW

Skala pembangkitan ini berkaitan dengan kompleksitas penanganan proyek dan input teknologi.

Struktur Biaya Pembangunan PLTMH

Biaya pembangunan untuk setiap lokasi berbeda-beda, ini disebabkan karena adanya tingkat kesulitan di lapangan, panjang jaringan transmisi, pola permukiman penduduk dan lay-out sistem PLTMH yang belum tentu sama untuk setiap lokasi. Komponen biaya pekerjaan sipil merupakan faktor yang cukup sulit diprediksi karena ketergantungan terhadap lokasi sangat tinggi.

Skema Pembangunan

Skema pembangunan PLTMH pada saat ini diprioritaskan pada skema PLTMH OFF-GRID untuk kegiatan Listrik perdesaan. Hal ini didasarkan pada kondisi masyarakat pedesaan yang tertinggal dan belum mendapatkan layanan listrik PLN, dan jauh dari infrastruktur PLN yang ada. Dalam hal ini, kegiatan pembangunan PLTMH di wilayah tersebut diharapkan dapat didanai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun PLN sebagai bentuk nyata tanggungjawab pemerintah dalam penyediaan energi listrik untuk masyarakat.

Pada pembangunan PLTMH OFF-GRID perlu dipersiapkan pola pengelolaan agar PLTMH dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Keberhasilan dan Keberlanjutan PLTMH sangat ditentukan oleh kapasitas pengelolaan.  Efektivitas pengelolaan akan tergantung pada kapasitas dan pengalaman institusi/masyarakat lokal dalam berorganisasi, persiapan (social preparation) dan promosi proyek, penetapan tarif dan  pengumpulannya, pengelolaan keuangan, penanganan konflik, pengoperasian dan perawatan fasilitas, dll.

Program ESDM dalam pendistribusian tenaga listrik EBT bagi masyarakat perdesaan telah dirancang sejak tahun 1995. Namun pembangkit pembangkit skala kecil baik berupa kincir air, turkin (turbin kincir) dan turbin air sudah dimulai sejak tahun 1973

Hingga Maret 2017 ini, realisasi PLTMH terpasang dapat dilihat seperti tabel dibawah ini :

Mulai Tahun 1973 pembangunan PLTMH dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat, kemudian diikuti oleh :

  • tahun 1980 ; oleh P3MH-UNP
  • tahun 1990 ; oleh Pemda Prop, GTZ, Swasta dan masyarakat
  • tahun 1995 ; oleh LPE-DESDM dan JICA
  • tahun 2005 ; oleh P3TEK-DESDM (Picohidro)
  • tahun 2005 ; s/d sekarang oleh Dinas ESDM Prop. Sumbar, PNPM Mandiri, Kementrian Percepatan Desa Tertinggal, Kementrian Koperasi, LPE dan Masyarakat, dan Pemda Kabupaten

Dampak dan Manfaat

Dampak dan manfaat pembangunan dan pengembangan PLTMH terhadap perekonomian masyarakat antara lain;

  • Meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat (awalnya kegiatan ekonomi masyarakat di pelosok-pelosok daerah hanya dilakukan siang hari, sekarang bisa  sampai malam hari).
  • Berkembang jenis kegiatan baru di pedesaan dengan adanya fasilitas listrik, seperti pembuatan perabot, bengkel, huller, penggilingan kopi dan lainnya.
  • Tercipta lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Dampak dan manfaat terhadap sosial budaya masyarakat antara lain;

  • Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
  • Meningkatnya informasi pembangunan.
  • Kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
  • Masyarakat belajar berorganisasi dalam mengelola PLTMH.

Dampak terhadap pengelolaan energi antara lain;

  • Meningkatnya rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
  • Mendorong penyediaan dan keberlanjutan PLTMH.
  • Peningkatan akses energi dan listrik perdesaan yang berwawasan Lingkungan.

PLTMH bukan hanya untuk penerangan akan tetapi merupakan sebagai penggerak usaha produktif yang berwawasan lingkungan. PLTMH dapat dibangun atas usul Pemerintah Daerah atau masyarakat yang belum berlistrik namun  memiliki potensi tenaga air. PLTMH setelah dibangun dikelola oleh kelembagaan yang dibentuk dengan struktur organisasi. PLTMH yang dibangun dan selanjutnya dikelola bukan untuk tujuan komersial akan tetapi untuk maksud pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan PLN.