Peraturan Perundangan Bidang Pelayanan Publik Di Provinsi Sumbar

Artikel () 26 Juli 2017 12:01:18 WIB


                      Peraturan perundangan bidang pelayanan publik di Prov. Sumbar

 Padang ( 26/7/2017).

             Pelayanan publik merupakan salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi sesuai dengan Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 yang termaktub dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015. Reformasi di bidang pelayanan publik menjadi titik strategis untuk membangun suatu tatanan pemerintah yang baik karena melalui reformasi pelayanan publik, pemerintah daerah akan memiliki dampak yang luas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah lainnya, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dapat menjadi lokomotif dalam upaya perubahan menuju pemerintahan yang baik demi terciptanya pelayanan prima. Selama ini penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan. Sudah saatnya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan/kebutuhan masyarakat yang harus berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik, ke pelayanan yang fokus kepada pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, dengan memfokuskan kepada pengaturan berbagai kebijakan yang akan memfasilitasi berkembangnya kondisi yang kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

                Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan Kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat  adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok , maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun maupun tidak langsung.  Sesuai dengan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945  bahwa Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistem Pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan publik. Pemerintah menjamin setiap warga negara untuk mengadu kepada saluran resmi yang telah ditunjuk sekiranyanya memperoleh pelayanan yang kurang baik dari Penyelenggara Pelayanan Publik , dan masyarakat berhak menyampaikan pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

             Semenjak diberlakukannya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah banyak dikeluarkan aturan perundangan di bidang pelayanan publik baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, antara lain:

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang  Pengelolaan Penagduan Pelayanan Publik;
  3. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan  Pelayanan Publik secara Nasional
  4. Surat Edaran Menpan dan RB  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemerintah Daerah ke dalam aplikasi LAPOR!S-P4N.
  5. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan  Publik.
  6. Pergub Prov. Sumbar Nomor 68 Tahun 2016 tentang tatacara pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  7. Pergub Prov. Sumbar Nomor 62 Tahun 2016 tentang tatacara pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  8. Peraturan Gubernur Prop. Sumbar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian , Evaluasi Penyelenggaraan, Evaluasi Kinerja Pelaksana dan Inovasi Pelayanan Publik.
  9. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 065-398-2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

            Produk hukum bidang Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diawali dengan diundangkannya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dari Perda Nomor 6 tahun 2015 tersebut mengamanatkan 3 buah Pergub dan 1 Keputusan Gubernur.

            Pergub Prov. Sumbar nomor 62 Tahun 2016  tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar yang merupakan amanat di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar  merupakan amanat dari Pasal 38 Perda Nomor 6 tahun 2015.

            Pergub Prov. Sumbar nomor 70 Tahun 2016  tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan Standar Pelayanan Dan Pengukunnn Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar yang merupakan amanat dari Pasal 20 pasal 27 dari Perda Nomor 6 tahun 2015.

            Pergub Prov. Sumbar nomor 13 Tahun 2017  tentang pembinaan pengawasan, pengendalian, evaluasi penyelenggaraan, evaluasi kinerja Pelaksana dan Inovasi Pelayanan  publik di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar yang merupakan amanat dari Pasal  25 dan Pasal 26 dari Perda Nomor 6 tahun 2015.

            Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 065-398-2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Prov. Sumbar yang merupakan amanat dari Pasal  25 dan Pasal 26 dari Perda Nomor 6 tahun 2015.

            Saat ini tengah dalam proses pembuatan rancangan Pergub Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan Tim Admin dan Pejabat Penghubung Aplikasi LAPOR!-SP4N di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

            Dengan banyaknya aturan di bidang pelayanan publik diharapkan Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di samping itu masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik apabila penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dan memberikan layanan yang yang sesuai dengan  dengan Standar Pelayanan.