Kesbangpol Sumbar laksanakan fasilitasi pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota se- Sumbar

Kinerja TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Agustus 2017 11:23:42 WIB


Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kesbangpol Sumbar merupakan instansi yang melaksanakan fasilitasi penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota. Fasilitasi dilaksanakan dalam bentuk verifikasi berkas administrasi calon anggota DPRD yang akan diganti. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kesbangpol Sumbar telah membentuk Tim Peneliti Berkas Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kab/kota di Sumbar, melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 270-90-2017.

Tim tersebut bertugas menerima berkas administrasi calon PAW DPRD kab/kota. memeriksa dan meneliti keabsahan persyaratan dan mekansme pengajuan calon PAW, melakukan koordinasi dengan DPD/W partai politik, melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan pihak terkait lainnya, serta membuat Berita Acara sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kab/Kota. Untuk tahun 2017 ini telah dilaksanakan sebanyak 8 kali sidang tim.