DPPKBKPS Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data

Kependudukan FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 25 Oktober 2017 09:50:40 WIB


Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data

Dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas PPKBKPS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017 pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada tanggan 23 s.d 25 Agustus 2017 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kabupaten dan Kota dan Provinsi se Sumatera Barat yang bertempat di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas PPKBKPS Provinsi Sumatera Barat Bapak Novrial, SE, MA,Akt serta laporan pelaksanaan kegiatan oleh koordinator pelaksana kegiatan bimbingan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Bapak Ezeddin Zain, SH, ME yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang PIAK & PD pada hari pertama pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis. Peserta Bimbingan Teknis berjumlah 50 (Lima Puluh) orang yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) orang dari Kabupaten yang terdiri dari Kabid, Kasi dan ADB serta 14 (empat belas) orang dari Kota yang terdiri dari Kabid/ Kasi dan ADB yang membidangi Pemanfaatan Data dan Dokumen kependudukan serta 2 (dua0 orang peserta dari Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini didasari oleh pada Amanat Undang-Undagng No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 6 dinyatakan bahwa Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan antara lain, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil; penyajian data kependudukan berskala provinsi dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri. Pada Pasal 58 juga diamanatkan bahwa data kependudukan dapat dimanfaatan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.

Pada pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, beberapa materi disampaikan kepada peserta sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan terutama dalam membangun server data warehouese serta implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada SKPD atau OPD pengguna yang saat ini menjadi target pada perjanjian kinerja antara Kepala Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Materi disampaiklan oleh Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemedagri yaitu Ibu Dra. Dwi Puspita Rini, M. Si (kasi Infrastruktur Subdit Pengamanan Sistem) dan Bapak Joko Santoso (Staf Layanan Subdit layanan Administrasi Data Kependudukan) dan dengan materi :

1. Kebijakan Pemanfatan Data dan Dokumen Kependudukan

2. Pemanfaatan Data Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik.

3. Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

4. Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS)

5. Prosedur Operasional Standar Pemanfaatan Data Perorangan

6. Prosedur Operasional Standar Pemanfaatan Data Agregat

7. Prosedur Operasional Standar Pemadanan Data

8. Mekanisme Instalasi Aplikasi Sever Data Warehouese

Beberapa saran dan prasarana yang harus disiapkan dalam rangka Pemanfaatan Data Kependudukan :\

1. Menyiapkan Hardware (server data Warehouse) dengan spesifikasi sebagai berikut :

    a. Processor xeon minimal 2,4 GHz

    b. RAM minimal 16 GB

    c. Hardisk minimal SAS 1 TB

    d. Kelengkapan Lainnya

2. Menyiapkan Software (Perangkat Lunak) :

    a. OS Windows server 2008/2012

    b. Database Oracle 11g

    c. Apache Tomcat v 7.0

    d. Anti virus

Menyiapkan jaringan komunikasi Data (Jarkomdar) untuk koneksi dari server data warehouse (DWH) di Dinas yang menangani kependudukan dan Pencatatan sipil ke server OPD pengguna minimal 512 KBps berupa IP VPN bukan IP Publik yang harus hidup (on) 1 x 24x7, dan beberapa hal lainnya yang perlu disiapkan diantaranya : Menyiapkan SDM yang akan mengelola layanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan mulai dari ADB, Programer Aplikasi, Ahli Infrastruktur dan Jaringan serta Operator, menyiapkan dokumen administrasi mulai dari PKS, koordinasi, SOP, Monev dan dokumen administrasi lainnya yang berhubungan dengan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk dapat memanfaatkan secara optimal data kependudukan, SKPD pengguna diharapkan mempunyai aplikasi yang dapat mengakses data kependudukan melalui web service yang akan disediakan oleh aplikasi server DWH, card reader KTP-el dapat dimanfaatkan untuk memastikan keaslian KTP-el, memastikan data dalam chip KTP-el sesuai dengan diterbitkan oleh Kemendagri, memastikan data yang tercetak di permukaan KTP-el adalah data yang asli, memastikan bahwa KTP-el adalah benar milik penduduk dari chip KTP-el dapat ditampilkan den diakses secara aman (secured) untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik serta dukungan program, kegiatan, pelatihan dan pendanaan.

 

Download