Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat

Berita Utama () 30 November 2017 07:42:08 WIB


Pada tanggal 28 s.d. 30 November 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Se Sumatera Barat di Hotel Grand Royal Denai Jl. Yos Sudarso No. 5,6,7 Kota Bukittinggi. Kegiatan Bimbingan teknis ini diikuti oleh Sekretaris/Kasubag Program/Kasubag Tata Usaha dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota serta Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Jefrinal Arifin SH, M.Si (Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia).

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat mengenai Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah.

Adanya kebijakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang “Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah”, diharapkan mendorong terselenggaranya program pengembangan kapasitas Pemerintahan daerah yang sekaligus mempercepat keberhasilan kebijakan otonomi daerah secara nasional dan disisi lain juga bertujuan membantu masyarakat untuk memperoleh tingkat kesejateraan yang lebih baik melalui peningkatan capaian kinerja Pemerintahan daerah. Agar amanat Perpres 59 Tahun 2012 tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan terstruktur Biro Pemerintahan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan narasumber sebagai berikut:

  1. Dr. Halilul Khairi, M.Si, (Tim Perumus Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus Anggota Pusat Kajian Politik IPDN);
  2. Gensly, SE, MPA (Kepala Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI);
  3. Dr. Jefrinal Arifin SH, M.Si (Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia), dan;
  4. Biro Pemerintahan.

Jefrinal Arifin menekankan kepada seluruh peserta bimbingan teknis, agar mengikuti bimbingan teknis dengan baik dan serius mulai dari awal sampai dengan selesai sehingga dengan diselenggarakannya bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dapat terwujud.