Polisi dan BPOM Sumbar Geledah Gudang Mie Kadaluarsa

Polisi dan BPOM Sumbar Geledah Gudang Mie Kadaluarsa

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 05 Desember 2017 15:02:13 WIB


Padang, 4 Desember 2017

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar akan memeriksa PT Padang Distribusindo Raya yang diduga meracik ulang mi instan kedaluwarsa.

Hal itu setelah dilakukannya penggeledahan di gudang yang terletak di kawasan Jalur dua Bypass KM 9, Kelurahan Ampalu Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Nanti akan kita periksa pihak perusahaan penjual (produsen) dan kemudian konsumen. Siapa-siapa saja yang membeli akan ikut kita periksa,” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta di lokasi.

Margiyanta mengungkapkan, apapun alasannya seharusnya pihak distributor tidak boleh menjual kembali barang yang sudah habis masa pakai pakainya. Kecuali untuk hal tertentu seperti makan ternak atau hal lainnya.

“Misalkan untuk makan ternak, mungkin masih bisa. Tapi kalau tidak ditanya dan dijelaskan, apabila ternaknya mati yang bertanggung-jawab siapa? orang bisa komplain. Sekarang dia menjual lagi misalnya, yang membeli harus tanya kalau yang membeli penjual bakso jangan dilayani,” katanya.

Apabila tidak ada penjelasan dari kedua belah pihak baik itu penjual dan pembeli serta tetap mengedarkan mi kedaluwarsa, maka keduanya bisa dinyatakan bersalah.
“Pengakuan pihak perusahaan belum saya tanya langsung. Yang jelas apabila terbukti pihak perusahaan bisa dikenakan dikenakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumbar, Antoni Asdi, mengatakan pasca-ditemukannya gudang yang diduga meracik ulang mi instan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap distributor di wilayah Sumbar.”Ini

sebenarnya perilaku, sekarang kita awasi besoknya berubah lagi. Maka itu akan terus kita ketatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap distributor yang ada,” tutup nya. 

Sumber : redaksisumbar.com