Panen ikan larangan Kelompok Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan

Berita Utama () 31 Januari 2018 23:59:33 WIB


Salah satu kelompok Perhutanan Sosial binaan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan panen Ikan Larangan yang mereka buat pada sungai wilayah kelola perhutanan sosial tersebut. Panen ikan yang ini dilaksana oleh LPHN (Lembaga Pengelola Hutan Nagari) Sungai Buluh. Ikan larangan merupakan benih ikan yang sengaja ditabur oleh Kelompok Perhutanan Sosial tersebut dengan meniatkan pada tujuan dan waktu tertentu terhadap panen dan hasil panennya.

Panen ikan larangan ini dibuka untuk umum dengan membuka spot pemancingan bagi setiap masyarakat yang hobi memancing. Setiap masyarakat bebas memancing disepanjang sungai tempat ikan larangan tersebut dibudidayakan. Panen ikan larangan tersebut diadakan pada tanggal 31 Januari 2017 yang bertempat di lokasi Hutan Nagari Sungai Buluh di Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.