Kereta Api BIM jangan timbulkan masalah baru
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 28 Februari 2018 07:28:43 WIB
PADANG,- Seiring dengan beroperasinya Kereta Api (KA) Bandara Minangkabau Ekspres. Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Armiati berharap hal tersebut tidak membawa dampak buruk di tengah masyarakat. Nantinya, jangan ada insiden kecelakaan yang ditimbulkan dengan keberadaan KA Minangkabau Ekspres.
" Pemerintah daerah melalui dinas terkait menyelesaikan itu, tutup perlintasan sebidang yang ilegal dan membahayakan masyarakat," tukas Armiati, saat dihubungi Senin (26/2).
Ia mengatakan, sejalan dengan akan dioperasikannya KA Minangkabau Ekspres Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait harus menertibkan perlintasan sebidang yang ilegal atau tidak mempunyai palang pintu. Untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang tak punya palang pintu kesadaran masyarakat juga dibutuhkan. Utamanya agar berhat-hati ketika akan melintas di jalur KA.
"Untuk perlintasan yang ada palang pintunulya. Ia mengimbau, masyarakat agar juga mematuhi aturan ketika melintas,"katanya.
Ia meminta, jangan ada yang menerobos jika sirine telah berbungi dan palang pintu mulai ditutup. Hal tersebut, merupakan upaya agar tidak terjadi kecelakaan.
"Agar masyarakat punya kesadaran untuk mentaati tata tertib lalu lintas kereta api ini, harus ada sosialiasi yang dilakukan perhubungan dan pihak KA. Kalau pemerintah konsen menangani ini, kemudian kesadaran masyarakat juga tinggi kecelakaan akan bisa dihindari," pungkas Armiati
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Amran mendesak agar Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman perlu segera menutup perlintasan sebidang tak berizin, sehingga menutup akses bagi pengendara jalur darat yang biasa melewatinya.
"Minangkabau Ekspres itu terdiri dari empat gerbong dengan daya angkut 272 penumpang. Kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam. Ini harus kita wanti-wanti. Jangan sampai keberadaan kereta api bandara ini justru malah meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas," kata Amran
Meski pun begitu, Amran menyadari bahwa penutupan perlintasan sebidang tak berizin juga dapat menimbulkan masalah baru, berupa keterisolasian bagi penduduk yang selama ini memanfaatkan perlintasan tersebut sebagai akses dari dan menuju permukiman.
"Setidaknya dari data yang kami kumpulkan, ada sekitar 500 perlintasan sebidang yang tak berizin. Sekitar 200 perlintasan masuk Kota Padang, dan 300-an masuk Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah sebanyak itu yang akan dilalui Minangkabau Ekspres, yang rencananya melintas 10 kali sehari.*Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)