PERGUB NO 65 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Peraturan Gubernur () 07 Oktober 2013 01:21:09 WIB


 

 

GUBERNUR SUMATERA BARAT

 

 

 

 

 

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

NOMOR   65   TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA

INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PROVINSI SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SUMATERA BARAT,

Menimbang :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Diktum Pertama Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, dan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

Mengingat:

  1. 1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
  2. 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. 5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  6. 6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. 7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
  8. 8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  9. 9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82, tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  10. 10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
    1. 11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
    2. 12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
  11. 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  12. 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  13. 15.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011;
  14. 16.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2009;
  15. 17.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011;
  16. 18.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat;
  17. 19.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat;
  18. 20.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi;
  19. 21.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Pariaman;
  20. 22.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr.HB. Sa’anin Padang;
    1. 23.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Solok.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:          PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. 1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  2. 2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
  3. 3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
  4. 4.Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi Kementerian Koordinasi/Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. 5.Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut SKPD Provinsi Sumatera Barat.
  6. 6.Unit Kerja Mandiri adalah unit kerja yang mengelola anggaran sendiri dan/atau unit kerja yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
  7. 7.Unit Kerja Mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
  8. 8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat
  9. 9.Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
  10. 10.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
  11. 11.Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut Sistem AKIP adalah instrumen yang digunakan instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi dan Pemanfaatan Informasi Kinerja.
  12. 12.Rencana Strategis SKPD selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program/kegiatan serta indikator kinerja keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
  13. 13.Rencana Kinerja Tahunan SKPD selanjutnya disebut RKT-SKPD adalah dokumen perencanaan kinerja SKPD untuk priode 1 (satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja.
  14. 14.Penetapan Kinerja selanjutnya disebut PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja Pemerintah Daerah dan dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi yang bersangkutan.
  15. 15.Pengukuran Kinerja adalah proses pengukuran (assessment) dan penilaian yang sistematik untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan pada dokumen Penetapan Kinerja dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan instansi pemerintah.
  16. 16.Evaluasi adalah memberi nilai mengenai pencapaian indikator kinerja sebagai hasil dari pengukuran kinerja yang telah dilakukan.
  17. 17.Analisis adalah proses untuk mengurai suatu kondisi sehingga diperoleh pemahaman yang lebih mendalam atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
  18. 18.Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat dengan LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi pemerintah.
  19. 19.Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
  20. 20.Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.
  21. 21.Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan, yang mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.
  22. 22.Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
  23. 23.Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
  24. 24.Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah;
  25. 25.Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
  26. 26.Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu.
  27. 27.Indikator kinerja adalah ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat pencapaian kinerja suatu sasaran atau program atau kegiatan.
  28. 28.Masukan (Inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
  29. 29.Keluaran (Outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/ jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.
  30. 30.Hasil (Outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  31. 31.Manfaat (Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
  32. 32.Dampak (Impacts) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.
  33. 33.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pedoman Sistem AKIP dimaksudkan sebagai acuan bagi SKPD dan Unit Kerja Mandiri dalam pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di lingkungannya dan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah .

Pasal 3

(1)     Tujuan umum pedoman Sistem AKIP ini yaitu untuk terlaksananya penguatan Akuntabilitas Kinerja dan pengembangan Telah dikunjungi sebanyak 3,507 Kali