Penurunan Pajak UMKM

Penurunan Pajak UMKM

Artikel () 29 Juni 2018 23:26:20 WIB


Akhirnya tarif pajak pph (pajak penghasilan) bagi UMKM (usaha mikro kecil menengah) diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.  Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013. 

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa banyak keluhan dari pelaku usaha terkait besaran pajak UMKM ini. Maka dilakukan revisi penerapan tarif pajak final tersebut. Kebijakan ini diharapkan bisa menggerakkan UMKM untuk menambah investasinya, mengembangkan usahanya, serta bisa memperkuat daya saing. Selain itu diharapkan terjadi pengurangan biaya akibat penurunan tarif pajak pph final ini. 

Ada satu hal yang diharapkan dengan adanya peraturan baru ini. Yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkannya. Untuk masalah ini memang sebuah upaya yang berat. Karena tidak mudah mengajak masyarakat pelaku UMKM untuk membayar dan melaporkan pajak mereka. 

Menurut Menko Bidang Perekonomian, pada 2013 ada 56.000 wajib pajak UMKM badan usaha dan 165.000 wajib pajak UMKM perseorangan. Pada 2017 sudah bertambah menjadi 205.000 wajib pajak UMKM badan usaha dan 1.268.000 wajib pajak UMKM perseorangan. 

Yang perlu dicermati adalah, peraturan ini bersifat sementara saja. Bagi wajib pajak lama orang pribadi dikenakan waktu selama 7 tahun. Dan bagi wajib pajak badan usaha selama 3 tahun untuk PT dan 4 tahun CV, Firma dan Koperasi. Dan ini bagi yang lama. Untuk yang baru sesuai dengan tahun terdaftar sebagai wajib pajak. 

Meskipun sudah ada aturan baru untuk UMKM,  masih ada pihak yang menginginkan adanya reformasi perpajakan untuk UMKM ini agar UMKM bisa tetap eksis dan sejahtera. Misalnya ada yang mengusulkan tarif pajak tidak berdasar peredaran bruto karena dianggap memasukkan modal di dalam penghitungannya. Sehingga diusulkan laba netto yang dikenakan tarif pajak.  Ada pula yang menyatakan bahwa di negara lain untuk usaha mikro dan kecil pajaknya 0%. Dan usaha menengah 0,5-1%.  

Di luar hal ini, yang perlu diupayakan terus adalah semakin banyaknya wajib pajak UMKM yang terdaftar dan melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Jika semakin banyak UMKM yang mendaftar maka perlu juga pemerintah memberikan insentif sebagai bagian keberpihakan kepada masyarakat banyak. 

Mudah-mudahan dengan adanya tarif baru pajak pph final untuk UMKM ini bisa menggairahkan perekonomian, termasuk para pelaku usaha agar bisa maju dan berkembang lebih baik lagi. (efs) 

Referensi: Kompas, 23 Juni 2018