Perusahaan yang Mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 07 Oktober 2013 07:47:00 WIB


Perusahaan yang Mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3

 

No.

Nama Industri

Jenis Izin

Nomor Izin

 

Kab. Agam

 

-     

1.

PT. Mutiara Agam

Penyimpanan sementara

Keputusan Bupati Agam Nomor 300 Tahun 2012

2.

PT.AMP Plantation

Penyimpanan sementara

Keputusan Bupati Agam Nomor 165 Tahun 2010

3.

PT.Pelalu Raya

Penyimpanan sementara

Keputusan Bupati Agam Nomor 292 Tahun 2011

4.

PLTA Maninjau

Penyimpanan sementara

Keputusan Bupati Agam Nomor 372 Tahun 2010

 

Kab. Dharmasraya

 

 

1

PT. Bina Pratama Sakato Jaya

Izin Penyimpanan Limbah B3

Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 412A Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009.

2

PT. Incasi Raya Pangian

Izin Penyimpanan Limbah B3

Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 418A Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009.

3

PT. Tidar Kerinci Agung

Izin Penyimpanan Limbah B3

Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 386A Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009.

 

Kota Padang

 

 

1

PT. Semen Padang

 

Penyimpanan Sementara Drilling Cutting Cement/DCC

2

PT. Semen Padang

 

Penyimpanan Sementara Oli Bekas, Grease Oil, Limbah Laboratorium, Drum Bekas (Tempat Oli dan Grease Oil), Lampu TL Bekas, Toner / Cartridge, Baterai / Kapasitor, Botol Kimia, Sarung Tangan, Kain Majun

3

PT. Batang Hari Barisan

 

Penyimpanan Sementara Oli Bekas, Terpentin, Aki Bekas, Lampu TL Bekas, Sarung Tangan, Kain Majun

4

PT. Lembah Karet

 

Penyimpanan Sementara Oli Bekas, Terpentin, Aki Bekas, Lampu TL Bekas, Sarung Tangan, Kain Majun

5

TT BBM PT Pertamina Teluk Kabung

 

Penyimpanan Sementara Sludge sisa tank cleaning, ceceran dari pemuatan ke tangki, tanah terkontaminasi, pasir terkontaminasi, majun berminyak, sludge minyak, aki bekas, pelumas bekas, gemuk, bekas drum/ wadah minyak, saringan oli bekas, limbah laboratorium, bahan kimia, bekas wadah bahan kimia, baterai, kertas carbon, cat/tinta, bekas wadah cat/tinta, benda/barang terkena minyak serta bola lampu operasional perkantoran

6

PT Semen Padang

 

Penyimpanan Sementara Copper Slag

7

PT Semen Padang

 

Penyimpanan Sementara Fly Ash

8

PT. Family Raya

 

Penyimpanan Sementara Oli Bekas, Terpentin, Aki Bekas, Lampu TL Bekas, Sarung Tangan, Kain Majun

No.

Nama Industri

Jenis Izin

Nomor Izin

9

PT Wira Inno Mas

 

Penyimpanan Sementara Oli Bekas, Aki Bekas, dan Limbah B3 dari hasil kegiatan

sendiri

10

Unit PLTG Pauh Limo PT PLN

 

Penyimpanan Sementara Aki Bekas, Drum Bekas Oli, Filter (rool matic, bbm, glass wool, udara), lampu TL bekas, oli bekas, terpentin, sedimentasi bungker, sarung tangan dan kain majun terkontaminasi

11

RS Yos Sudarso

 

Penyimpanan Sementara aki bekas, lampu TL bekas, residu incinerator, botol infus bekas (bahan plastik), botol infus bekas (bahan kaca), kaca bekas bangunan, oli bekas, dan air pencucian film (fixer dan developer)

 

Kab.Pesisir Selatan

 

 

1.

PT. Incasi Raya

Penyimpanan Limbah B3 dari KLH Pusat Jakarta melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Nomor 111 tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007

2

PT. Incasi Raya

Perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Incasi Raya Unit Pengolahan Kelapa Sawit Muaro Sakai Inderapura

Nomor : 660/325/Kpts/BPT-PS/2010 tanggal 29 Maret 2010

 

Kota Padang Panjang

 

 

1

CV. Kapur Sirih

Penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutan

-    664/04/Rek.UKL-UPL/X/2011, tanggal 5 Oktober 2011 (Rekomendasi UKL-UPL)

-    HO No. 055 Tahun 2011 tanggal 6 Oktober 2011

-    SIUP No. 007/03-13/SIUP-PM/X-2011P tanggal 6 Oktober 2011

Sumber  : SLHD Provinsi Sumatera Barat, 2012