Rapat Terkait Penyaluran Dana ALokasi Khusus (DAK)

Rapat Terkait Penyaluran Dana ALokasi Khusus (DAK)

Berita Utama () 23 Juli 2018 12:11:56 WIB


Bertempat di Aula lantai III Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 telah dilaksanakan rapat Terkait penyaluran Dana Alokasi khusus (DAK). rapat tersebut di fasilitatori oleh Bidang Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Sumatera Barat.Rapat yang di pimpin oleh Kabid Perbendaharaan BaKeuda Refdiamond, serta di hadiri oleh kepala KPPN Padang, Kepala Bappeda, Kepala OPD Pengelola DAK Fisik di lingkup Pemprov Sumbar, Kepala Biro Kerjasama, pemb & rantau dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Adm Peng & Pengelolaan BMD. Dalam rapat tersebut di minta kepada OPD pengelola Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik agar membawa dokumen berupa daftar Kontrak dan Daftar Kegiatan yang sedang/akan dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2018.

Pada Kesempatan yang sama dalam pertemuan tersebut juga di bahas perubahan atas PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018 dari RKUN ke RKUD Provinsi Sumatera Barat. Selain itu di sebutkan juga bahwa batas waktu paling lambat untuk pengentrian ke aplikasi OMSPAN adalah 6 juli 2018, apabila terjadi keterlambatan dalam pengentrian atau melampuai batas waktu yang telah ditetapkan yang berakibat pada tidak disalurkannya Dana Alokasi khusus (DAK) Tahap berikutnya maka hal tersebut menjadi tanggung jawab OPD Pengelola DAK.

sumber: http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/855-rapat-terkait-penyaluran-dana-alokasi-khusus-dak.html