Mewaspadai Fintech

Mewaspadai Fintech

Artikel () 31 Januari 2019 23:41:45 WIB


Harian Kontan edisi 30 Januari 2018 di headlinenya menulis beriuta dengan judul “Penyaluran Kredit Fintech: Awas, Rasio Kredit Bermasalah Fintech Melejit”. Berdasarkan data OJK, Kontan mengutip rasio kredit bermasalah fintech. Di mana pada akhir 2017 angkanya di 0,99% kemudian naik di akhir 2018 menjadi 1,45%. Angkanya masih bisa dibilang normal.

Jika melihat jumlah pinjaman yang diberikan oleh fintech, pada 2016 untuk di jawa angkanya 260,67 miliar rupiah. Kemudian pada 2017 2,18 triliun rupiah. Dan di 2018 menjadi 19,61 triliun rupiah. Sementara untuk luar Jawa pada 2016 jumlahnya 23,48 miliar rupiah. Naik di 2017 menjadi 378,32 miliar rupiah. Dan pada 2018 menjadi 3,04 triliun rupiah. 

Dari data OJK, fintech terdaftar dan berizin pada 2017 hanya 24, kemudian naik menjadi 88 di 2018. Sementara jumlah rekening peminjam juga mengalami kenaikan. Jika pada 2016 di Jawa jumlahnya 36.380, maka pada 2017 menjadi 237.319, dan di 2018 menjadi 3.664.645 rekening. Sedangkan untuk di luar Jawa pada 2016 jumlahnya 1,275 rekening, naik di 2017 menjadi 22.316 dan naik lagi di 2018 menjadi 694.803 rekening. 

Jika kita melihat sekilas, promosi fintech memang makin masif. Setiap kita membuka link berita dari ponsel pintar maka di browser akan muncul iklan fintech menawarkan pinjaman. Demikian pula di Youtube, ketika ingin menonton maka muncul iklan fintech yang terkesan “manusiawi” sehingga bisa mengaduk emosi yang menontonnya. 

Beberapa masalah terkait fintech yang tengah dihadapi masyarakat di antaranya adalah adanya perusahaan fintech illegal. Dan urusan yang ini belum selesai dibereskan, muncul lagi masalah meningkatnya rasio kredit bermasalah fintech. Maka ke depannya bisa jadi akan muncul masalah baru. Dan masaalh baru ini boleh jadi akan semakin menyulitkan masyarakat. 

OJK (otoritas jasa keuangan) telah berusaha semaksimal mungkin sesuai kewenangannya melakukan berbagai upaya untuk menertibkan fintech dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait fintech. Maka masyarakat juga tidak perlu ragu datang ke OJK untuk bertanya dan konfirmasi tentang fintech. 

Fintech adalah teknologi finansial, yang merupakan aplikasi yang bisa dipasang di ponsel pintar berbasis anroid. Di mana aplikasi ini menawarkan jasa peminjaman uang secara online. Selain itu juga menawarkan jasa menginvestasikan uang untuk dikelola secara online. 

Dunia maya atau dunia digital memerlukan kejelian dari masyarakat agar tidak terjebak atau tertipu berbagai aplikasi yang terkait masalah jasa keuangan. Masyarakat jangan malu untuk datang ke OJK. Selain itu, generasi milenial yang memang sudah melek teknologi internet juga jangan mudah terpedaya dengan iklan-iklan yang ada du dunia maya menawarkan peminjaman uang mudah. Karena di balik kemudahan itu akan muncul kesulitan di kemudian hari yang justru bisa menjadikan stress atau depresi. (efs)

Referensi: Harian Kontan, 30 Januari 2019.  

Foto ilustrasi: shutterstock dot com