Potensi Jasa Lingkungan dari Hutan Sumatera Barat

Kehutanan () 30 Oktober 2013 02:59:25 WIB


Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya pemanfaatan potensi jasa (baik berupa jasa penyediaan/ provisioning services, pengaturan/regulating services, maupun budaya/cultural services) yang diberikan oleh fungsi ekosistem dengan tidak merusak dan mengurangi fungsi pokok ekosistem tersebut. Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dapat berupa usaha wisata alam, usaha pemanfaatan air, usaha perdagangan karbon (Carbon trade) atau usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.

Sedangkan ekowisata adalah model pengembangan wisata alam yang bertanggungjawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara alami dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga melibatkan unsur pendidikan dan dukungan terhadap usaha konservasi serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat.

Provinsi Sumatera Barat memiliki hutan dengan luasan 2.377.296 Ha, dimana terdapat banyak potensi dan keunikan yang dapat diusahakan baik dari segi ekonomi, ekologi maupun sosial. Beberapa potensi jasa lingkungan dan ekowisata yang ada di Sumatera Barat adalah sebagai berikut: