Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 27 Maret 2020 14:28:08 WIB


Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno bersama bupati/walikota melaksanakan rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Barat terhadap objek wisata yang ada di Sumatera Barat.
Ada beberapa point hasil dari Rakor ini antara lain :

1. Gubernur tetap memberi ruang kepada Bupati Walikota untuk menentukan status objek wisata masing-masing, karena memang kewenangan tersebut ada pada Kabupaten Kota, sama hal dengan kebijakan sebelumnya, yakni tentang sekolah.

2. Dari rapat tadi, ada beberapa Kabupaten Kota yang sudah menutup, berencana menutup dan sedang dibahas saat ini, adapula yang belum ditutup dan saat ini masih seperti biasa, oleh karena itu kami simpulkan bersama bahwa untuk urusan dibuka atau ditutupnya objek wisata kita meminta Bupati Walikota untuk mempertimbangkan secara matang, yang jelas strategi kita di Provinsi dalam penanganan virus corona adalah dengan mengurangi gerak keluar, sehingga event event seperti budaya, pariwisata dan olahraga *disarankan untuk di tunda*,seperti festival langkisau dan lain-lain, dengan tujuan mengurangi pertemuan orang secara fisik.

3. Untuk Kabupaten Kota yang sudah menutup objek wisata adalah Padang dan Bukittinggi, yang baru berencana menutup dan sedang dibahas, yakni Pessel, Sawahlunto, Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Lima Puluh Kota. Sedangkan yang belum berencana menutup hingga hari ini salah satunya Kota Pariaman, namun disaat-saat tertentu berkemungkinan bisa ditutup.

4. Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan pelaku dan penggerak kepariwisataan di daerah (hotel, homestay, tour operator) untuk dapat mendukung kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

5. Untuk objek wisata yang ditutup hanya pada objek yang berbayar, sedangkan untuk objek wisata di ruang terbuka dan tidak berbayar seperti jam gadang tidak bisa ditutup, namun sudah diambil langkah dengan mematikan lampu dan juga mematikan air mancur nya, sehingga tidak ada daya tarik untuk orang datang ke objek tersebut.

6. Untuk objek wisata tidak berbayar atau di ruang terbuka lainya, seperti spot-spot alam, kuliner, diminta untuk dapat dilaksanakan SOP dengan menyediakan hand sanitizer dan dukungan pemantauan tim kesehatan di sekitar objek.

7. Terkait hal tersebut, semuanya akan di evaluasi pada tanggal 30 Maret 2020, dimana akan digelar rapat lengkap membahas tentang objek wisata, termasuk juga sekolah, daerah perbatasan, perlengkapan rumah sakit, karena batas akhir yang disepakati adalah tanggal 31 Maret 2020.