DISPORA DAN KNPI SUMBAR SOSIALISASIKAN UU 40 TAHUN 2009

Berita Utama () 22 Desember 2013 16:11:19 WIB


PARIAMAN,…Agar UU 40 Tahun 2009 di terima ditengah-tengah masyarakat kususnya organisasi kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Sumatra Barat kembali gelar kegiatan “ Sosialisasi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan “ 18/ 12 di Aula Akbid BMM Kota Pariaman.

Sekretaris Dispora Sumbar Adib Alfikri mengatakan, Dispora sebagai dinas yang menagani salah satunya tentang pemuda, selalu terbuka dalam menjalin kerjasama dengan organisasi kepemudaaan, kerjasama itu telah sering dilakukan dari tahun ketahun, dan baru- baru ini telah menjalankan kegiatan “ Peningkatan Mutu Dan Konsolidasi Organisasi Kepemudaan “, di Minang Fantasi ( Mifan ) Padang Panjang serta kegiatan sosialisasi di Kota Pariman yang sekarang ini.

“ Kita berharap kerjasama Dispora dan KNPI Sumbar, terus berjalan untuk menyampaikan informasi sekaligus menggali hal- hal tentang kepemudaan,’’ kata Adib Alfikri berharap.

   

Ketua pelaksana Kasi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda Dispora Rizal Kalfinus S, Sos didampingi sekretaris KNPI Sumbar Wirya Fansuri menerangkan, tujuan digelarnya kegiatan Sosialisasi UU 40 Tahun 2009 ini, lebih memokuskan dalam menggali dan memahafi Bab serta pasal demi pasal yang terkandung dalam UU tersebut.

Menurutnya, setelah UU itu keluar dan disahkan, banyak organisasi kepemudaan tidak memahami isi yang terkandung didalamnya dan lebih parahnya lagi sebagian diantara OKP itu tidak mengetahui akan keberadaan UU tersebut.

“ Memang diakui setiap UU baru disahkan, sebagian masyarakat tidak memahami bahkan ada yang tidak mengetahui keberadaanya, karena itu hanya dengan mensosialisasikannya UU itu dapat dipahami dan diketahui keberadaannya, begitu juga dengan UU 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan ini,’’ terang Rizal Kalfinus yang diamini Wirya Fansuri.

Kegiatan itu mengahadirkan narasumber dari Dispora Sumatra Barat, KNPI Sumbar dan stekholder terkait.( MM )