LAPORAN SEMENTARA HASIL PEMERIKSAAN SAMPLE SWAB DI LABORATORIUM SUMBAR (MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020)

LAPORAN SEMENTARA HASIL PEMERIKSAAN SAMPLE SWAB DI LABORATORIUM SUMBAR (MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020)

Berita Utama Drs. Jasman, MM.(SEKRETARIAT DAERAH) 13 September 2020 10:29:51 WIB


Laporan Sementara Hasil Pemeriksaan Sample Spesimen Covid-19

 

Minggu 13 September 2020, pemeriksaan sample spesimen di Lab yang dipimpin oleh penanggugjawabnya Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, melaporkan kepada kita bahwa dari 2.350 spesimen sample yang diperiksa (Lab Fak kedokteran Unand 2.064 spesimen dan Lab veterenir Baso Agam 286 spesimen) didapat hasil sementara 119 orang terkonfirmasi positif dan 15 orang sementara terkonfirmasi sembuh. 

Sebagai informasi bahwa secara akumulatif untuk 3 hari ini total sample adalah 9.350 dengan positivity rate 2,97%.

 

Hasil Positif:

  1. Pemeriksaan di BIM 2 orang
  2. Kota Padang 41 orang
  3. Kabupaten Pessel 2 orang
  4. Kabupaten Tanah Datar 3 orang
  5. Kabupaten Agam 9 orang
  6. Kota Payokumbuah 5 orang
  7. Kota Sawahlunto 28 orang
  8. Bukittinggi 3 orang
  9. Kota Solok 17 orang
  10. Kota Padang Panjang 8 orang
  11. Kota Pariaman 1 orang

Berdasarkan hasil perhitungan dari 15 indikator Kesmas untuk penetapan zonasi suatu daerah berdasarkan data onset (bukan data publish) yang selalu kita update sekali seminggu dan diumumkan setiap hari Minggu-nya, didapat hasil bahwa tidak ada lagi daerah di sumbar dalam zona merah dan hijau.

Berikut hasil perhitungan data onset pada minggu ke-27 ini (13 Sept - 19 Sept 2020) zonasi daerah di Sumatera Barat adalah:

Zona Oranye terdapat pada 10 daerah, yaitu:

  1. Kota Padang
  2. Kota Bukittinggi
  3. Kota Solok
  4. Kota Sawahlunto
  5. Kota Pariaman
  6. Kabupaten Agam
  7. Kabupaten 50 Kota
  8. Kabupaten Tanah Datar
  9. Kabupaten Sijunjung
  10. Kabupaten Padang Pariaman

Zona Kuning terdaat pada 9 daerah, yaitu:

  1. Kota Padang Panjang
  2. Kota Payokumbuah
  3. Kabupaten Pasaman
  4. Kabupaten Solok
  5. Kabupaten Pessel
  6. Kabupaten Kep. Mentawai
  7. Kabupaten Pasaman Barat
  8. Kabupaten Dharmasra
  9. Kabupaten Solok Selatan.

Kita berharap, Kabupaten Kota dapat segera menyesuaikan tindakan protokol kesehatan di daerah masing-masing disesuaikan dengan kategori zonasi daerah tersebut diatas, yakin: 

Bentuk implementasi sektor sesuai zona daerah dengan kategori risiko seperti dibawah ini:

1.       Level 4-Risiko Tinggi (Zona Merah)

  • Tingkat transmisi Covid-19:

          Virus penyebaran tidak terkendala
          Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat
          Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster- kluster baru

     Bentuk Implementasi sektor

  • Lapangan kontak agresif pada kasus positif, dan suspek
  • Pengujian intensif dijalankan
  • Masyarakat harus berada di rumah
  • Perjalanan tidak diperbolehkan
  • Pertemuan publik tidak diizinkan dan tempat-tempat umum (publik / keramaian) ditutup
  • Aktivitas bisnis ditutup untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan bahan bakar.
  • Prioritas pengguna fasilitas kesehatan
  • Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)

 2.       Level 3-Risiko Sedang (Zona Oranye)

  • Risiko Tinggi Penyebaran dan Potensi Virus tidak terkendali
  • Tingkat transmisi Covid-19:  Transmisi lokal mungkin bisa terjadi dengan cepat Transmisi dari kasus impor yang akan terjadi secara cepatKluster-kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui pengujian dan tracing agresif

                Bentuk Implementasi sektor

  •  Masyarakat disarankan tetap berada di rumah
  • Tetap jaga jarak jika di luar rumah di semua aspek
  • Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik
  •  Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi tertentu
  • Tempat umum ditutup
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan diizinkan
  • Aktifitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan jarak fisik
  • Fasilitas pendidikan ditutup sementara
  • Kelompok rentan tetap tinggal di rumah

 3.       Level 2-Risiko Rendah (Zona Kuning)

  • Penyebaran terkendali, tetap ada kemungkinan transmisi
  •  Tingkat transmisi Covid-19:

           Ditemukannya KASUS positif COVID-19
           Transmisi Dari diimpor kasus can Terjadi
           Transmisi Tingkat rumah tangga can Terjadi
           kluster Penyebaran terkendali Dan TIDAK bertambah
 

      Bentuk Implementasi sektor

  • Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol
    penelusuran kontak agresif pada kasus positif, dan suspek
  • Tetap jaga jarak di dalam dan di luar ruangan, salah satunya transportasi publik
  •  Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat
  •  Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat
  •  Aktivitas bisnis dapat dibuka dengan protokol protokol kesehatan yang ketat
  • Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan
  • Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal
  • Kelompok rentan tetap disarankan di rumah
  • Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan

 4.       Level 1-Tidak terdampak (Zona Hijau)

  • Risiko Penyebaran Virus Ada tetapi Tidak Ada Kasus (+) \
  • Tingkat transmisi Covid-19:

          Tidak ditemukannya kasus positif COVID-19 selama 1 bulan
          Tidak ada kasus meninggal akibat COVID-19 selama 1 bulan
          Pasien COVID-19 telah sembuh semuanya
          Penyebaran COVID-19 terkontrol
          Risiko penyebaran tetap ada ditempat-tempat isolasi
          Pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk timbulnya potensi kasus baru

     Bentuk sektor Implementasi

  • Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk
  • Pengujian intensif tetap dijalankan
  • Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas-daerah
  • Kontak kontak agresif jika ada suspek dan OTG
  • Harus tetap memperhatikan protokol protokol kesehatan (jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan)
  • Sekolah bisa dibuka dengan protokol yang ketat
  • Perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  • Kegiatan keagamaan dibolehkan dengan protokol yang ketat
  • Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu

Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan penyesuaian data lebih lanjut setelah tracking dan traching dengan rumah sakit pengirim sample spesimen, nanti sore akan kami perbaiki dan umumkan di website resmi pemprov Sumbar, yaitu di  https://www.sumbarprov.go.id/

Terima Kasih,

Jasman Rizal
Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar