Yok Kita Laporkan ASN yang Terlibat Politik Praktis

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 17 September 2020 14:19:47 WIB


Yok Kita Laporkan ASN yang Terlibat Politik Praktis

Ole Yal Aizi

SEBAGAI masyarakat kita wajib nelaporkan ke aparat penegak hukum jika ada melihat pegawai negeri sipil yang sekarang disebut ASN, terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu kandidat yang ikut bertarung menuju kursi kekuasaan sebagai kepala daerah.

Selanjutnya kita pun berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat untuk mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis pada Pemilu Serentak 2020 ini. Kenapa? Karena  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

Jika ada yang terlibat, mari kita laporan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Barat. Soalnya, Gakkumdu merupakan wadah bersama dalam penegakan hukum pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Adapun ancaman pidana bagi ASN dan pejabat ASN yang melakukan kegiatan politik praktis berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah, ditemukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

Pada pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Yang dimaksud dengan pejabat ASN, yakni pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya ancaman sanksi pidana bagi pejabat ASN sekaitan dengan pelanggaran membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, disebutkan dalam Pasal 188 UU Pemilihan. 

Sedangkan pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

Sedangkan terhadap pelanggaran kode etik pegawai ASN, berdasarkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu, akan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kini tentu kita berharap kepada semua ASN yang berada di Sumatera Barat untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi tercipta Pilkada Badunsanak yang demokratis dan berjalan sesuai mekanis yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Semoga (Penulis wartawan tabloidbijak.com)