Perda AKB

Artikel () 18 September 2020 08:43:05 WIB


Perda AKB 

 

Akhirnya Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 disahkan pada 11 September 2020 lalu oleh DPRD Prov. Sumbar. Perda ini merupakan kelanjutan dari beberapa produk peraturan seperti Pergub dan Inpres yang ternyata tidak efektif karena hanya berisi sanksi administrasi. 

Sejak adanya orang yang positif covid di Sumbar, telah dilakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi penambahan orang yang positif covid dalam jumlah yang lebih banyak dan juga mencegah penyebaran virus tersebut. 

Berbagai peraturan yang dibuat guna memberikan sanksi bagi yang melanggar ternyata tidak atau belum memberikan efek jera. Setelah PSBB usai dan masuk ke new normal, ternyata masih banyak yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya lonjakan orang yang positif covid. Dengan bebasnya lalu lintas orang masuk dan keluar Sumbar, peluang terjadinya pertambahan orang positif covid semakin besar. Maka akhirnya dibuat perda yang berisi sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Diharapkan dengan adanya sanksi pidana ini, perda bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Karena jika tidak dipatuhi, yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi secara bertahap, dari yang lunak hingga kurungan. Sanksi ditujukan kepada perorangan dan kelompok. Untuk kelompok, yang diberikan sanksi jika melanggar adalah pemilik hotel, pemilik rumah makan, kepala instansi, penanggung jawab atau panitia acara. Denda perorangan paling tinggi 500 ribu rupiah. Denda kelompok paling tinggi 15 juta. Sanksi kurungan perorangan 2 hari, dan sanksi kelompok maksimal 1 bulan.  

Diharapkan masyarakat banyak tahu perda ini dan sanksinya jika melanggar. Sehingga mereka mau memakai masker. Bagaimana jika tetap banyak yang tidak memakai masker? Saya coba memberikan informasi yang terjadi di negara lain sebagai perbandingan. 

Media Indonesia edisi 14 September 2020 memberitakan rekor orang positif covid di Prancis per hari pada 12 September 2020 waktu lokal. Jumlahnya sebesar 10.561 kasus. Di hari sebelumnya tercatat 9.406 kasus. Sementara itu di Inggris, seorang remaja 14 tahun didenda 10.000 pound sterling karena mengadakan pesta rumah dengan jumlah tamu lebih dari 50 orang. Polisi menyatakan yang bersangkutan sengaja melanggar aturan tanpa peduli dengan orang lain. 

Negara-negara maju dengan taraf pendidikan penduduknya yang lebih maju juga menghadapi persoalan yang sama dengan Indonesia. Yaitu masih banyak yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, dengan dikeluarkannya Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mudah-mudahan semakin banyak yang sadar akan pentingnya memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. 

Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik memakai masker daripada terkena covid. (efs)