Pemkab Dharmasraya Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Pemkab Dharmasraya Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 September 2020 20:42:14 WIB


Pada hari Rabu (16/09), Pemkab Dharmasraya melangsungkan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Acara dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman. Rapat ini membahas protokol kesehatan dan aturan aturan yang berlaku pada penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Pada dasarnya pilkada ini harus tetap dilaksnakan dan disukseskan walaupun pandemi ini masih tetap ada. Adlisman mengatakan, agar dibuatkan pakta integritas bagi masing masing pasangan calon agar proses pilkada berjalan aman dan lancar dalam masa pandemi ini. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya  mengatakan kampanye akan dilakukan lewat media elektronik, pertemuan langsung, dan daring. Untuk ketentuan pertemuan di dalam aula (ruangan) dibatasi maksimal lima puluh orang dan untuk yang akan dilangsungkan di lapangan terbuka  dibatasi maksimal seratus orang

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mengatakan  bahwa Bawaslu tetap akan bertugas melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

 Ia juga menekankan ada dua pendekatan terhadap persoalan pelanggaran protokol kesehatan, yakni sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pkpu 6 tahun 2020 pasal 11 ayat 2 dimana KPU yang akan memberikan teguran, sedangkan Pidana sanksi tidak akan di temukan dalam UU pemilihan yang ada di UU tahun 1984

Kabag Ops Polres Dharmasraya mengatakan pada dasarnya pemerintah sudah punya aturan yakni perda dan untuk itu maka semua elemen tinggal mengacu kesana. Jika masih ada orang atau warga yang tidak mengikuti aturan maka pemerintah dapat memberi sanksi menurut perda yang berlaku

Untuk mempertegas pelaksanaan perda, Asisten Pemerintahan dan kesra Setda Kabupaten Dharmasraya mengusulkan dan memberi masukan bahwasannya semua aturan yang dikeluarkan bawaslu dan kpu sesuai dengan protap kesehatan  mengacu kepada instruksi presiden dan aturan dari provinsi. Ia juga menginginkan adanya teknis dan mekanisme pelaksanaan di lapangan. 

Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru pada 11 September lalu. Perda ini akan menjadi pedoman dalam penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan memuat sanksi administrasi maupun kurungan.