Anak berhadapan dengan hukum ABH harus mendapatkan perlindungan khusus

Anak berhadapan dengan hukum ABH harus mendapatkan perlindungan khusus

Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 18 Maret 2021 13:20:29 WIB


Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan Khusus

 

 Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi  Anak,    "di  acara ‘Pembinaan Anak berhadapan dengan hukum Di LPKA Tanjung Pati.  dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)’ yang berlangsung  17 /03 /2021

 

 Dalam Konvensi Hak-hak Anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan

  “Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif) yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak. Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” 

 

  Namun kini setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1997, kiranya dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi. Dalam hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum.

 

masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan UU SPPA antara lain pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda, belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak, aparat penegak hukum dan pihak terkait yang terlatih dalam pelatihan terpadu masih terbatas jumlahnya dan sering adanya rotasi, terbatasnya sarana dan prasarana seperti jumlah LPKA, LPAS, LPKS, dan Bapas, belum semua peraturan pelaksanaan UU SPPA diterbitkan/diselesaikan dan  UU SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat.