Wagub Minta Agar Optimalkan Posko Desa untuk Mencegah Covid-19

Wagub Minta Agar Optimalkan Posko Desa untuk Mencegah Covid-19

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 25 April 2021 14:14:14 WIB


 

Padang, April

 

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi menginstruksikan semua nagari dan desa agar membentuk dan mengoptimalkan Posko Covid-19, guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Apalagi dalam dua minggu terakhir ini terjadi tren kenaikan jumlah positif Covid-19 di Sumbar.

 

Menurut Wagub Audy, jumlah positif Covid-19 di Kota Padang, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Sijunjung dan Kab. Solok Selatan naik terus. Sehingga positivity rate (PR) Sumbar mencapai 17,6 persen. "Peningkatan PR ini sebuah kondisi serius dan harus kita cegah. Karena itu sangat tepat jika Kemendagri memasukkan Provinsi Sumbar dalam PPKM Berbaris Mikro," kata Wagub Audy lagi.

 

Instruksi dan harapan Wakil Gubernur Audy Joinaldi ini disampaikan dalam Rakor Virtual Dinas PMD Sumbar tentang pelaksanaan Instruksi Mendagri No.9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Nagari, Desa dan Kelurahan, yang berlangsung via zoom meeting, Jum'at (23/4) lalu.

 

Dalam Rakor dengan moderator Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM. ini, Wagub Audy menjelaskan fungsi dan peran Posko Covid-19 di nagari dan desa, yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanakan penanganan Covid-19 di nagari atau desa. "Jadi tidak ada masalah Covid-19 yang lepas dari penanganan Posko Nagari atau Posko Desa," kata Audy Joinaldi.

 

Selesai dibuka oleh Wagub, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan nara sumber yaitu Tenaga Ahli Menteri Kesehatan DR. Andani Eka Putra, yang menjelaskan kondisi terkini Covid-19 di Sumbar, dan upaya-upaya strategis dalam pencegahan yang dapat dilakukan di Posko Nagari atau Posko Desa.

 

Menurut Andani, yang merupakan mantan Kepala Laboratorium Unand, bahwa angka positivity rate 17,6 persen itu tidak lagi main-main. Diperlukan tindakan pencegahan Covid-19 secara masif, terutama di tingkat nagari atau desa.

 

"Posko Nagari atau Desa wajib memastikan penegakan protokol kesehatan oleh semua masyarakat tanpa kecuali, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Apalagi sekarang ini bulan Ramadhan, dimana ada sholat taraweh dan Pesantren Ramadhan, seluruhnya wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, percayalah akan ada ledakan positif Covid-19," kata Doktor Andani Eka Putra.

 

Karena itu, dalam waktu segera ia akan bertemu dengan Pemprov, terutama Dinas PMD supaya membuat panduan kerja Posko Nagari atau Posko Desa ini, dan peralatan standar apa yang wajib tersedia di Posko Nagari tersebut.

 

Satu hal yang diingatkan Doktor Andani adalah penyediaan rumah isolasi di nagari atau desa. Sebab dengan tingginya jumlah positif Covid-19, maka rumah sakit diyakini tidak akan mampu menampung penderita Covid-19. "Rumah isolasi sangat penting terutama untuk penderita Covid-19 yang tidak memiliki gejala klinis atau OTG, mereka bisa ditempatkan di rumah isolasi," kata Doktor Andani Eka Putra.

 

Menyangkut biaya penanganan Covid-19, termasuk membentuk Posko Nagari atau Posko Desa, dapat digunakan Dana Desa 2021. Menurut Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok, untuk penanganan Covid-19 sudah diatur dari Kemendes wajib mengalokasikan sebesar 8 persen dari Dana Desa.

 

"Penanganan Covid-19 sudah bersifat wajib dari penggunaan Dana Desa. Sesuai Permedes dan PMK, sebesar 8 persen dari Dana Desa dapat digunakan apakah untuk Posko Nagari atau Posko Desa, baik itu pembelian peralatan seperti masker, hand sanitizer, penyediaan rumah isolasi, termasuk operasional Posko Nagari. Wali Nagari diingatkan untuk menaati regulasi yang sudah ada," kata Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok.

 

Rakor Pelaksanaan Instruksi Mendagri No.9/2021 tentang PPKM Mikro ini diikuti oleh Kabid Pemerintahan Desa, Kabid UEM, Kadis PMD kabupaten/kota, Camat, Wali Nagari, Pendamping Desa mulai tingkat Kordinator Pendamping Provinsi, Tenaga Ahli Kabupaten hingga Pendamping Lokal Desa. (*)