Sinkronisasi 2014

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 20 Februari 2014 02:27:23 WIB


Pertemuan Sinkronisasi Rencana Program Kegiatan dengan Kabupaten/Kota Tahun 2014

Pertemuan Sinkronisasi Rencana Program Kegiatan dengan Kabupaten/Kota Tahun 2014 dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 12 -13 Februari di Rocky Hotel Padang. Pertemuan ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan atau yang membidangi Perikanan Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, UPT Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bidang Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dan UPTD Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan ini menghasilkan beberapa rumusan yang perlu disepakati sebagai berikut :

Berdasarkan :

    1. Arahan Bapak Gubernur Sumatera Barat
    2. Arahan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat
    3. Arahan dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat
    4. Arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat,
    5. Paparan Dinas yang menangani Bidang Kelautan dan Perikanan masing – masing Kab/Kota.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mensinergikan penyusunan Program kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan baik antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota serta antara eksekutif dan legeslatif sehingga tercipta suatu pola Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang sinkron, sinergis dan terintegrasi serta berkelanjutan. Dari hasil Pertemuan ini maka dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Program Strategis Dinas kelautan dan Perikanan untuk tahun 2015 tetap melanjutkan program – strategis tahun lalu sampai selesai RPJMD 2011 – 2015
  2. Untuk Tahun 2015 program dan kegiatan diprioritaskan untuk menuntaskan target – target RPJMD yang belum tercapai.
  3. Dalam hal pencapaian Target RPJMD dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang dibebankan kepada Provinsi Sumatera Barat sangat diharapkan dukungan dari masing – masing Kab/Kota, untuk itu perlu langkah – langkah konkrit yang harus direncanakan, melalui program / kegiatan di bidang peningkatan produksi perikanan tangkap, pengembangan budidaya perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan perlu evaluasi secara berkala terhadap pencapaiannya.
  4. Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen :
    1. Masyarakat miskin wilayah pesisir yang menjadi target GPEMP sebanyak 5.680 kk pada akhir tahun RPJMD 2015 sudah harus tersentuh oleh program dinas baik provinsi maupun kabupaten/kota.
    1. Nelayan perahu dayung yang terdata di Kabupaten / Kota sudah harus mendapat bantuan longtail / mesin tempel, sehingga tahun 2015 perahu dayung sudah tidak ada lagi.
    2. Dalam rangka perbaikan mutu benih, maka induk-induk yang sudah tidak produktif, harus diganti dengan induk unggul dan dituntaskan pada akhir tahun 2016

 

  1. Dalam rangka pencapaian point 4 diatas Kabupaten /Kota harus mendata ulang jumlah nelayan perahu dayung, dan kebutuhan induk unggul secara real dan menyampaikan ke Dinas Provinsi.
  2. Masing – masing Dinas Kabupaten/kota untuk mendorong BBI lokal dan UPR untuk mendapatkan sertifikasi CPIB.
  3. Untuk menjaga keamanan pangan produk hasil kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pengendalian mutu secara rutin dengan melakukan koordinasi intensif dengan Provinsi untuk upaya tindak lanjut. Kebupaten/Kota melakukan pembinaan, pengawasan terhadap produk hasil perikanan juga terhadap pemakaian bahan-bahan berbahaya untuk produk perikanan terutama terkait issu formalin.
  4. Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/kota sebagai koordinator perencanaan diharapkan mengawal dan mengarahkan program-program yang diajukan Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan dalam rangka pencapaian indikator kinerja utama dari target – target yang ditetapkan dan mensinkronkan program/kegiatan yang berada di Kab/Kota dengan mengalokasikan anggaran yang memadai.
  5. Dinas yang menangani Kelautan dan Perikanan Kab/Kota mengkomunikasikan seintensif mungkin program/kegiatan Pusat/Provinsi yang harus didukung oleh Kab/Kota dengan Bappeda Kab/Kota agar menjadi pertimbangan oleh Bappeda pada saat rapat TAPD.
  6. Kab/Kota Pantai menyiapkan data nelayan-nelayan yang mempunyai rumah tidak layak huni, untuk disampaikan kepada Ketua HNSI
  7. Rencana program/kegiatan Provinsi 2015, akan disesuaikan dengan rencana program/kegiatan Kab/Kota. Bagi Kab/Kota yang tidak mengalokasikan dana APBD Kab/Kota untuk kegiatan yang sama maka Provinsi juga tidak akan menganggarkan dari dana Provinsi.
  8. Diharapkan dukungan Kab/kota untuk mengawal program – program baik dari pusat maupun provinsi dengan melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan kegiatan.