Rakor di Kemendagri, Dinas PMD Sumbar Tanyakan Terkait Moratorium Pilkades/Pilwana Serentak

Rakor di Kemendagri, Dinas PMD Sumbar Tanyakan Terkait Moratorium Pilkades/Pilwana Serentak

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 16 November 2022 21:40:47 WIB


Jakarta, November

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar mengadakan Rapat Kordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/11/2022) pagi.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Eko Prasetyanto, M.Si.,  Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Paudah, M.Si., Direktur dilingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab/Kota se-Sumatera Barat, dan Pejabat Eselon III serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH. mengatakan, Rakor ini sangat penting dan strategis karena bertujuan membangun sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang akan dilaksanakan di daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2023 nanti. Selain itu untuk menjalin silaturahmi antara para pengambil keputusan di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Dalam forum Rakor ini banyak hal-hal isu-isu terkini dan penting yang dipertanyakan oleh Pemprov kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Isu itu antara lain adalah tentang Pilkades/Pilwana Serentak, terkait adanya dua regulasi penyusunan perencanaan pembangunan desa/nagari (RPJM dan RKP), kemudian terkait maraknya lembaga non pemerintah (swasta) yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, Bimtek dan sejenisnya, juga soal profil desa/nagari dan kelurahan serta menyangkut batas desa/nagari dan kelurahan.

Menurut Kadis Amasrul, SH., Pemprov Sumbar perlu mendapat pencerahan dan penjelasan dari Kemendagri terkait penyelenggaraan Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) Serentak di dua kabupaten yaitu di Pasaman dan Pasaman Barat, yang telah tertunda karena adanya Moratorium Pilkades. Apalagi Penjabat (Pj) Wali Nagari di dua kabupaten itu ada yang sudah menjabatnya lebih dari satu periode Wali Nagari definitif.

“Pj Wali Nagari yang terlalu lama ini menimbulkan permasalahan tersendiri, khususnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan dalam penetapan APB Desa/Nagari yang tidak mempunyai pedoman untuk diselaraskan dengan RPJM Desa/Nagari. Sementara RPJM hanya disusun oleh Kades/Wali Nagari yang terpilih defenitif,” kata Amasrul, SH.

Kemudian terkait maraknya lembaga non pemerintah (swasta) yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, Bimtek dan sejenisnya, Pemerintah Desa/Nagari sering diminta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan cara membayar biaya kontribusi. Disinyalir dalam pelaksanaannya secara formalitas dan belum sesuai kebutuhan aparatur desa/nagari, termasuk tenaga pelatihnya pun masih ada yang belum memiliki sertifikasi kompetensi SKKNI yang dikeluarkan oleh BNSP.

Masalah aktual lainnya yang diungkapkan Kadis PMD Sumbar Amasrul dalam Rakor ini adalah terkait penyusunan perencanaan Pembangunan Desa/Nagari (RPJM dan RKP). Saat ini terdapat dua regulasi yang mengatur, yaitu Permendagri No. 114 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan regulasi lain Permendesa PDTT RI No. 21 Tahun 2020 tentang Pedum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Pemerintah Desa/Nagari menjadi bingung harus mempedomani regulasi yang mana, karena kedua regulasi ini diimplementasikan secara bersamaan, namun dalam prakteknya kedua regulasi ini mempertentangkan beberapa hal antara lain komposisi atau unsur Tim Penyusun RPJM dan Tim Penyusun RKP Desa/Nagari, jumlah Tim Penyusun RPJM dan RKP Desa, tugas Tim Penyusun RPJM dan RKP Desa dan Tahapan Penyusunan RPJM dan RKP Desa, dan mekanisme penetapan RKP Desa,” jelas Amasrul lagi.

Dalam Rakor yang berlangsung sehari ini, peserta bersemangat dalam forum tanya jawab, karena memang banyak permasalahan yang dikeragui dan ingin mendapatkan jawaban dari Kemendagri. Dari Dinas PMD Provinsi Sumbar selain Kadis, hadir dalam Rakor ini Kabid Pemerintahan Desa Desrianto Boy, S.Pd.M.Pd. dan beberapa JFU Retma Nency, S.STP., Pratama Winia N., S.STP., Firmanto, SIP. 

"Diharapkan dari Rakor ini terwujud sinkronisasi dan sinergitas Program Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Provinsi dan Kab/Kota se-Sumbar. Rakor ini adalah bagian dari upaya jemput bola program ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri," kata Kabid Pemerintahan Desa PMD Sumbar Desrianto Boy. (GK)