Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Biro Pemerintahan Sumbar Gelar Asistensi dan Supervisi

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Biro Pemerintahan Sumbar Gelar Asistensi dan Supervisi

Berita OPD Algamar Arif Safitra, S.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 18 November 2022 14:43:51 WIB


Berkat Rahmat Allah, Subhanahu Wata’ala, pada hari Kamis, 17 November 2022 telah dilaksanakan "Rapat Asistensi dan Supervisi terhadap hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten dan Kota tahun 2021 di Pangeran Beach Hotel, Padang. Dengan peserta dari Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumbar, dan APIP/Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumbar, serta perwakilan dari Timda EPPD Prov. Sumbar.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Sumbar, pada sambutannya menyampaikan bahwa terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota diantaranya terkait dengan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Peringkat dan Nilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sementara Pemerintah Provinsi dan sebagian besar Pemerintah Kabupaten dan Kota menjadikan skor/nilai tersebut sebagai Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah dalam RPJMD. Kabiro berpesan kepada Narasumber dari Direktorat EKPKD untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ini, karena ini akan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPRD. PemDa berharap agar hasil EPPD segera ditetapkan dan diumumkan oleh Kemendagri.

Setelah pembukaan dan Keynote Speech oleh Kabiro Pemerintahan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Ibu Rita Irawan, S.Sos, MM (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah III A Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri) dan Ibu Nuraviva Mutia Rizky (BPKP Perwakilan Prov. Sumbar)

Rapat Asistensi dan Supervisi  tersebut disimpulkan hal sebagai berikut:
 
1. Perlu dilaksanakan persamaan persepsi yang sama antara Timda EPPD dengan Timnas terkait Defenisi Operasional IKK LPPD.

2. Perlu ditetapkan standar dan kriteria yang jelas terkait dokumen pendukung (evidence) data dan informasi yang terdapat dalam LPPD.

3. Kemendagri diharapkan segera menyampaikan manual penyusunan LPPD tahun 2022.

4. Kemendagri diharapkan memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan EPPD dari Dana APBN karena merupakan GWPP.

5. Pemerintah Kabupaten dan Kota harus secara rutin melaksanakan FGD sebagai bentuk pembekalan kepada OPD.

Diharapkan setelah dilaksanakannya Rapat Asistensi dan Supervisi ini, kemudian ada langkah kongkrit dari seluruh kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah pada tahun selanjutnya.