Penindakan Pukat Harimau di Laut Sumbar Tuai Respons Positif Publik

Penindakan Pukat Harimau di Laut Sumbar Tuai Respons Positif Publik

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 30 Mei 2025 18:15:17 WIB


PADANG – Langkah Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy, dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan pukat harimau ilegal mendapat respons luas dan positif dari masyarakat, termasuk warganet.

Dukungan publik menguat usai informasi penindakan kapal pelaku trawl ilegal di wilayah perairan Sumbar beredar di media sosial. Komentar apresiatif membanjiri akun Instagram dan TikTok resmi milik Wagub Sumbar pada Kamis (29/05/2025) malam, menandai tingginya perhatian publik terhadap isu kelestarian laut dan keberpihakan kepada nelayan tradisional.

Sejumlah warganet mengekspresikan dukungan mereka. Selain dari Sumbar, dukungan juga datang dari luar daerah. Rata-rata menyatakan rasa terima kasih atas ketegasan Vasko.

Langkah penindakan diawali dengan patroli laut yang dipimpin langsung oleh Wagub Vasko pada 12 Mei 2025 di perairan perbatasan Sumbar-Sumut. Patroli melibatkan Pemprov Sumbar, Ditpolairud Polda Sumbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta nelayan lokal dari Air Bangis.

Operasi ini membuahkan hasil pada 26 Mei 2025, ketika Ditpolairud mengamankan kapal KM Dirga asal Sibolga yang membawa 12 awak, alat tangkap trawl, dan hasil tangkapan sekitar 2,5 ton ikan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan karena kapal tersebut melanggar batas izin pelayaran dan membawa peralatan penangkapan ikan yang dilarang.

Selang sehari kemudian, Selasa (27/05/2025), Wagub Vasko turun langsung melakukan inspeksi terhadap kapal dan barang bukti. Ia menyatakan keprihatinannya atas kerusakan terumbu karang akibat pukat harimau dan menekankan pentingnya penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan ekosistem laut kita. Banyak terumbu karang yang belum tumbuh sempurna sudah hancur,” ujar Vasko.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Ditpolairud Polda Sumbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung penindakan.

Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Marsdianto, mengatakan proses hukum terhadap kapal dan awaknya masih berjalan. 

“Penetapan tersangka segera dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya.

Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan kecil serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. (*/hm/Diskominfotik Sumbar)