Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kebakaran Hutan

Kehutanan () 26 Juni 2014 07:50:13 WIB


Kegiatan membakar dalam pembukaan hutan dan lahan telah dilakukan oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Pembukaan lahan dengan pembakaran hanya membutuhkan biaya sepertiga dari biaya pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan dan lahan, maka kegiatan membakar cenderung meningkat. Kegiatan ini telah menimbulkan dampak sosial, ekologi, ekonomi, dan politik. Hal tersebut mendorong dikeluarkan peraturan perundangan-undangan yang melarang kegiatan membakar dalam praktek manajemen hutan dan lahan. Konsekuensi logis dari pemberlakuan peraturan tersebut adalah dilakukannya penegakan hukum (law enforcement) pada pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan terdapat pengecualian dari larangan membakar hutan sesuai dengan izin pejabat yang berwenang. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kegiatan membakar diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi :