STANDAR PELAYANAN MINIMAL TERA / TERA ULANG UTTP UPTD BALAI METROLOGI, DINAS PERINDAG, PROV. SUMBAR

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 08 Juli 2014 01:36:54 WIB


STANDAR PELAYANAN MINIMAL

TERA / TERA ULANG UTTP

UPTD BALAI METROLOGI, DINAS PERINDAG, PROV. SUMBAR

 

 

  1. 1.JENIS PELAYANAN

Ada dua jenis pelayanan tera / tera ulang yang diberikan oleh UPTD Balai Metrologi Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat yaitu :

  1. 1.Tera / Tera Ulang di Kantor

Tera / Tera Ulang di Kantor dapat dilakukan dalam dua pola yaitu :

  1. a.Tera / Tera Ulang di Kantor UPTD Balai Metrologi, Jalan Aur No.1 Padang.

     Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang alat ujinya terpasang tetap di kantor UPTD Balai Metrologi atau dimungkinkan untuk dibawa ke kantor UPTD Balai Metrologi, seperti : Tangki Ukur Mobil (TUM), Stopwatch, neraca, timbangan sentisimal, dll.

 

  1. b.Tera / Tera Ulang di lokasi lain yang dianggap sebagai kantor.

     Pelayanan ini dilakukan terhadap UTTP yang berada di daerah (jauh dari kantor UPTD Metrologi), namun dimungkinkan untuk dibawa ke tempat sidang tera ulang daerah, seperti : timbangan sentisimal, timbangan dacin, takaran, dll

 

Pada jenis ini pemilik UTTP datang ke kantor membawa UTTP nya ke kantor atau tempat yang telah ditentukan sebagai tempat sidang tera / tera ulang.

 

  1. 2.Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai

Pada tera / tera ulang jenis ini UTTP nya tak bisa dibawa-bawa karena besar, berat atau dipasang pada lokasi yang permanen seperti pompa ukur BBM, TUTSIT, TUTSIDA, timbangan jembatan, hingga petugas didatangkan ke tempat pakai alat UTTP tersebut.

 

 

 

  1. 2.DASAR HUKUM
  2. 1.UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  3. 2.UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. 3.UU No.32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah
  5. 4.UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  6. 5.PP No.2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat UTTP.
  7. 6.PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
  8. 7. Kepmen Perindag No. 61/MPP/Kep/2/1998 jo Kepmen Perindag No. 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Kepmen Perindag No. 61/MPP/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
  9. 8. Kepmen Perindag No.731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
  10. 9.Perda No.1 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.
  11. 10. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
  12. 11. Permendag No.50/M-DAG/PER/10/2009, Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.