FASILITASI INFORMASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI SUMATERA BARAT (BA) MELALUI TELEPON SELULER (SMS GATEWAY)

Pengumuman () 12 September 2014 08:44:16 WIB


I.    LATAR BELAKANG

Jumlah kendaraaan bermotor yang terus meningkat, menuntut peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu komponen peningkatan pelayanan dimaksud adalah kemudahan bagi masyarakat/wajib pajak untuk mendapatkan akses informasi tentang besaran pajak yang harus dibayar sebagai konseksuensi atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Disamping fasilitas yang sudah ada melalui Surat Pemberitahuan dan Surat Peringatan yang disampaikan secara manual melalui pos,  dengan menggunakan teknologi informasi ketersediaan akses informasi PKB tersebut dengan mudah dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak melalui telepon selular.

 II.  SASARAN / TUJUAN

Sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dari tersedianya fasilitas ini adalah

  1. Efisiensi dan efektivitas akses informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 III.  FITUR/FASILITAS dan FORMAT PENULISAN PERMINTAAN INFORMASI

         a.   Fasilitas Pemberitahuan Jatuh Tempo Pajak Kendaraan (broadcast)

Fasilitas peberitahuan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor secara otomatis akan disampaikan dalam format SMS (Short Message   System) ke setiap nomor telepon seluler wajib pajak yang sudah terdaftar pada sistim e-Samsat, 15 (LIMA BELAS)  HARI SEBELUM JATUH TEMPO.

Contoh : informasi yang disampaikan

 -      Info Pajak        -

  Ba 1620 tt#jatuh tempo:28/08/2015#Nominal Pajak Rp.1.043.000

  Informasi lebih lanjut hubungi SAMSAT di kota anda

-      Samsat Sumbar      -

 b.    Fasilitas Permintaan Informasi Jatuh Tempo Pajak Kendaraan (request)

Fasilitas permintaan informasi jatuh tempo pajak kendaraan bermotor bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS (Short Message System) ke nomor 0811-6941 -555 dengan format pkb#no polisi 

Contoh :

               Pkb#ba 1620 tt                                  kirim ke 0811-6941-555

               Informasi pajak yang disampaikan sebagai berikut :

 -          Info Pajak        -

Ba 1620 tt#jatuh tempo:28/08/2015#Nominal Pajak Rp.1.043.000

-          Samsat Sumbar      -

 Catatan :

  • Informasi PKB yang disampaikan terdiri dari Pokok Pajak, SWDKLLJ, denda (jika ada) dan belum termasuk pajak progresif (jika ada) dan tarif robah bentuk (jika ada)
  • Nomor akses info PKB (0811-6941-555) masih bersifat sementara  karna saat ini sedang dilakukan pengurusan short number (4 digit) sehingga lebih mudah di ingat.
  • Tarif yang dikenakan untuk permintaan informasi jatuh tempo pajak kendaraan bermotor adalah tarif SMS biasa (normal) yang besarannya tegantung pada masing-masing provider telekomunikasi yang digunakan.

 IV.  PENDAFTARAN NOMOR TELEPON SELULAR

Untuk mendapatkan informasi jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor secara gratis melalui telepon seluler 15 (lima belas) hari sebelum jatuh tempo maka nomor telepon seluler wajib pajak harus sudah terdaftar pada sistem e-Samsat DPKD Provinsi Sumatera Barat.

Dalam hal nomor telepon seluler wajib pajak belum terdapat pada sistim e-Samsat maka wajib pajak dapat mendaftarkannya melalui :

  1. Mendaftarkan secara mandiri pada website resmi DPKD Provinsi Sumatera Barat dengan alamat : http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html(pada bagian bawah halaman web) dengan mengisi formulir data kendaraan sesuai dengan STNK/Notis Pajak dan nomor telepon seluler.
  2. Mendaftarkan nomor telepon seluler wajib pajak pada kantor SAMSAT sesuai domisili .