Kemenperin serahkan proses perizinan ke BKPM

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 10 November 2014 14:27:08 WIB


Pemerintahan  berjanji membuat kebijakan yang bakal menguntungkan bagi para investor. Salah satunya, Kementerian Perindustrian, menyerahkan proses perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kemenperin tidak ada perizinan, sudah diserahkan ke pemda setempat, yang pusat diserahkan ke BKPM, " ujar Sekretaris Jenderal Anshari Bukhari, di gedung Balai Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia, Jakarta Barat, Rabu (9/11).

Anshari mengungkapkan, hal itu semata-mata untuk mempermudah para investor yang hendak berekspansi agar bisa secara leluasa menanamkan modalnya di dalam negeri. Kebijakan tersebut tertulis dalam UU Perindustrian No.3 tahun 2014 mengenai pembebasan perizinan baik di pusat maupun daerah.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka proses administrasi bagi investor yang ingin melebarkan sayapnya di Indonesia menjadi leluasa, tidak perlu meminta izin kepada Kementerian Perindustrian. "Istilahnya izin perluasan peningkatan 30 persen dulu ada izin, sekarang sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Namun, lanjut Anshari, tidak semua sektor yang ada di Pemerintahan turut mengeluarkan kebijakan tersebut. "Tergantung masing-masing kementerian, kita tidak mengatur izin lagi, serahkan ke daerah dan BKPM," katanya.