Gubernur ajak PNS Sumbar masuk BPJS Ketenagakerjaan

Berita Utama () 21 November 2014 03:32:05 WIB


Gubernur Irwan Prayitno menyerahkan santunan yang berasal dari BPJS ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) kepada 2 orang ahli waris, yakni alm. Tafaruddin dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar dan almh. Herni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB yang masing-masing menerima santunan sebesar Rp.21 juta pada senin (17/11) di ruang tamu istana Gubernuran.

Pada kesempatan tersebut, Gubenur menjelaskan BPJS ketenagakerjaan pembiayaannya berasal dari APBN yang nantinya dialokasikan ke APDB tahun sumbar pada tahun 2015,

"Namun untuk langkah awal,sejak september tahun silam, kami melalui Surat Edaran Gubernur mengajak untuk seluruh PNS dilingkungan Provinsi dan Kab/ kota untuk mengikuti BPJS ketenagakerjaan secara mandiri", sebut IP

Gubernur juga menambahkan bahwa untuk PNS di jajaran Pemprov. Sumbar yang sudah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan mandiri sudah mencapai 80 persen.

"Dan semoga PNS di Kab/Kota juga dapat mengikuti hal ini, karena itu untuk kebaikan PNS itu sendiri", harapnya

Pada kesempatan yang sama, Iswandi Saruli selaku Ka.Kanwil BPJS ketenagakerjaan sumbar,riau dan kepri


Mengatakan secara undang-undang setiap PNS wajib mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini paling lambat 1 juli 2015.

"Perlindungan sangat penting bagi kita, yang namanya resiko kita tidak tau kapan datangnya, dan tidak seorang pun yang meinginkannya, namun apabila resiko itu terjadi kita akan mendapatkan kepastian perlindungan dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat terus menjalankan hidup", ucap Iswandi Saruli pada acara yang juga dihadiri oleh kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi sumbar Syofian, SH.

Pembayaran klaim ini merupakan yang pertama di sumatera barat dengan kepesertaannya baru 2 minggu.

"Dengan iuran yang hanya Rp. 8.100,- perorang perbulan, setiap PNS sudah dapat mengikuti BPJS ketenagakerjaan mandiri ini", ucapnya.

Iswandi juga mengungkapkan status BPJS ketenagakerjaan mandiri ini apabila sudah masuk

1 juli 2015.

"Maka akan secara otomatis akan hilang karena sudah ditanggung dan dibebankan kepada APDB dan untuk sumbar jika dibandingkan dengan provinsi lain tingkat partisipasi nya pada BPJS ketenagakerjaan mandiri ini dikatakan bagus", pungkasnya.(HUMAS SUMBAR)