PERTEMUAN SINKRONISASI RENCANA KERJA LINGKUP PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Kelautan dan Perikanan NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 08 April 2015 06:56:31 WIB


PERTEMUAN SINKRONISASI RENCANA KERJA LINGKUP PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROVINSI SUMATERA BARAT

A. Pendahuluan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat merupakan SKPD Provinsi yang menjalankan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan fungsi meliputi: 1) Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan; 2)Pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur; 3) Pembinaan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan Provinsi serta perumusan dan penyiapan kebijaksanaan umum di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Pelaksanaan dan pengawasan tugas kelautan dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan; 5) Pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan, pengembangan, pendayagunaan dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati perairan serta perizinan kelautan dan perikanan; 6) Pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan; 7) Pembinaan teknis di bidang kelautan dan perikanan; 8) Pemberian izin dan pembinaan usaha sesuai dengan tugas pokoknya; 9) Penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; 10) Pengawasan teknik sesuai dengan tugas pokoknya; 11) Penelitian dalam bidang perikanan spesifik Provinsi sesuai dengan masalah keperluan dan kondisi lingkungan khusus suatu provinsi; 12) Pengujian teknologi dalam rangka penerapan teknologi anjuran; 13) pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya; 14) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sinkronisasi rencana kerja pengawasan tingkat provinsi dimaksudkan untuk mensinergikan usulan rencana kegiatan dan anggaran melalui Dana Dekonsentrasi, Dana tugas perbantuan dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2016 dengan rencana APBD Provinsi serta usulan kegiatan dan anggaran Tahun 2016 dengan Kabupaten/Kota, sebagai bahan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Ditjen. PSDKP Tahun 2016.

B. Tujuan

Tujuan pelaksanaan pertemuan Sinkronisasi Rencana Kerja lingkup PSDKP Provinsi Sumatera Barat adalah tersusunnya dokumen usulan rencana kegiatan dan anggaran di lingkup Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan baik itu Di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab./kota

C. Dasar Pelaksanaan Kegiatan

Berdasarkan DIPA APBN Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (05).

D. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan pertemuan sinkronisasi rencana kerja lingkup PSDKP Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 25 Maret Tahun 2015 dengan peserta yang di undang dari 19 Kab./Kota di Provinsi Sumatera Barat berjumlah 30 Orang.

E. Dokumentasi Kegiatan

Pertemuan Sinkronisasi Rencana Kerja Lingkup PSDKP tingkat Provinsi