Dua Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan UMP

Ekonomi LKBN. Antara(LKBN. Antara) 02 Mei 2013 05:03:41 WIB


Padang, (Antara) - Setelah empat bulan berlalu 2013 ternyata masih ada perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang belum memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dewan pengupahan sejak akhir tahun lalu. Hal ini terungkap dalam diskusi dan sarasehan pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se-Sumatera Barat yang melibatkan Disnakertrans, manajeman Jamsostek, Kesbangpol, kepolisian yang berlangsung di Aula Disnakertrans Sumbar, Rabu. Acara yang bertemakan "Mari kita isi hari buruh internasional dengan kegiatan positif guna menciptakan hubungan kerja dinamis, harmonis dan berkeadilan di Sumbar," mengupas berbagai persoalan tentang hak-hak buruh dan upaya pemerintah daerah serta peran aparat keamanan. Perwakilan pekerja dari salah perusahaan di Agam dan Pasaman Barat mengungkapkan, gaji yang dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada UMP tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum ada upaya dari instansi terkait untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang diberlakukan manajemen perusahaan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan pada pertemuan tersebut. Sebab, selama empat bulan ini belum ada masuk surat secara resmi dari perusahaan untuk penangguhan penerapan UMP tahun ini senilai Rp1.350.000/bulan. Menurut dia, secara aturan perusahaan memang dapat untuk menangguhkan pelaksanaan UMP, tentu dengan alasan yang jelas dan pada masa waktu ditetapkan. Aspirasi yang disampaikan perwakilan pekerja akan ditelusuri dan akan dipertanyakan kepada pihak perusahaan di Agam dan Pasaman Barat tersebut. Penelusuran dilakukan untuk melihat titik permasalahannya, sebab UMP tahun ini diterapkan berdasarkan atar kesepakatan dalam Bipartit, artinya antara perusahaan dengan unit serikat pekerja setempat tentu bukan masalah. Sebaliknya kalau penerapan UMP tahun lalu hanya sepihak dari perusahaan tentu bermasalah, karena telah melanggar yang diamanatkan Undang-undang. "Kita minta dalam permasalahan ini, agar instansi terkait di daerah bersangkutan untuk mendalaminya karena domainnya kabupaten/kota. Jika nanti butuh mediasi dari provinsi akan diturunkan tim," ujarnya. Ketua DPD KSPSI Sumbar Arsukman Edi menanggapi aspirasi perwakilan pekerja soal penerapan UMP itu, akan melakukan kajian lebih lanjut dan mengkoordinasikan dengan pengurus unit kerja Serikat Pekerja (SP) di perusahaan tersebut. Jadi, perlu dilihat persoalannya dimana, sehingga dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mencarikan solusi terhadap kebijakan perusahaan itu. Menurut dia, jika ranahnya sudah melanggar aturan yang berlaku tentu perjuangan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena KSPSI Sumbar sudah membuat kesepakatan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Namun, sepanjang bisa untuk dimediasi antara kedua bela pihak merupakan langkah yang baik, sehingga proses tak terlalu panjang dan hasilnya atas kesepakatan bersama. "Kita baru mendapatkan laporan adanya perusahaan yang tidak memberlakukan UMP tahun ini, selama ini tak ada sampai ke DPD KSPSI Sumbar. Maka sikap selanjutnya mendalami bersama LBH Padang," ujarnya. (ANTARA)