PELUANG KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR DI SUMATERA BARAT

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 06 Agustus 2015 06:11:56 WIB


Pengembangan investasi diseluruh dunia perlu didukung oleh infrastruktur yang baik teruta jalan atau akses baik kedaerah tujuan investasi maupun untuk keluar menuju tempat hasil produksi dari output perusahaan. Dalam hal ini pemerintah mencermati kebutuhan pihak investor agar investasi dapat meningkat yang berakibat pada peningkatan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah dalam bentuk pajak dan retribusi.

Berdasarkan  Peraturan Presiden (Perpres) No.67/2005 tentang kerjasama pemerntahn dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Perpres ini telah di amandemen tiga kali dengan Perpres No.13/2010, Perpres No.56/2011, dan Prepres No.66/2013.           Prinsip dari dasar hukum ini adalah sebuah proses yang transparan, lelang yang kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan hukum. Disamping itu, dalam rangka mendorong minat swasta maka pemerintah telah menyediakan instrumen fiskal yang dapat mendukung kelayakan sebuah proyek infrastruktur  melalui skema KPS.

            Adapun dukungan pemerintah tersebut berupa Viability Gap Fund (FGF) dan penjaminan pemerintah Berikut adalah bentuk dari dukungan pemerintah dan penjaminan pemerintah :

         Dukungan Pemerintah (PMK No.223/2012)

Pemerintah memberi dukungan dalam bentuk perizinan, pembebasan lahan, sebagian dari biaya konstruksi, dan / dalam bentuk lainnya sesuai dengan hukum dan undang-undang.

Kementrian Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak ataupun dukungan fiskal lainnya.

Dukungan pemerintah harus dimasukkan dalam dokumen tender.

Viability Gam Funding (VGF)

Diberikan dalam bentuk tunai sebagai bagian dari biaya konstruksi.

Tujuannya adalah meningkatkan kredibilitas dan kelayakan finansial proyek sehingga mendorong partisipasi swasta.

 

Kemitraan pemerintah dan swasta memiliki 4 (empat) prinsip dasar (Partnership, 2011), yaitu:

  1. Adanya pembagian resiko antara pemerintah dan swasta dengan memberi pengelolaan jenis resiko kepada pihak yang dapat mengelolanya.
  2. Pembagian resiko ditetapkan dengan kontrak di antara pihak, dimana pihak swasta diikat untuk menyediakan layanan dan pegelolaannya atau kombinasi keduanya.
  3. Pegembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge).
  4. Kewajiban penyediaan layanan terhadap masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta tidak dapat memenuhi pembayaran (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.

 

 

 

Kemitraan pihak swasta dan pemerintah memiliki beberapa manfaat (Partnership, 2011) antara lain:

  1. Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan.
  2. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat.
  3. Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan resiko pemerintah.
  4. Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak.
  5. Kinerja layanan masyarakat semakin baik.
  6. Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan.
  7. Swasta menyumbangkan modal, teknologi dan kemampuan manajerial.

(Hasil pemaparan materi Konsolidasi Perencanaan Penanaman Modal tgl 5 s.d 7 Agustus 2015 di Istana Bung Hatt oleh Bpk. Ir. Jefrianto, MT/ Dinas Prasjaltarkim Prov.)