Dengan E-PUPNS, BKN Kembangkan Sistem Informasi Kepegawaian

Kepegawaian () 10 Agustus 2015 07:37:55 WIB


Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi. Guna mewujudkan amanat ini, BKN menempuh berbagai langkah, antara lain dengan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS) untuk segenap PNS di instansi pemerintah. Arahan ini disampaikan Sekretaris Utama Usman Gumanti yang didampingi Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Sidik Kadarusman tatkala membuka Sosialisasi dan Pelatihan E-PUPNS di Ruang Rapat Multimedia lantai 12 gedung II BKN Pusat Jakarta, Rabu (29/7). Kegiatan ini dihadiri para kepala kantor regional (kakanreg) BKN dan pejabat terkait lainnya.

DSC_0078

Sekretaris Utama Usman Gumanti yang didampingi Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Sidik Kadarusman. (foto: kis)

Usman Gumanti menegaskan bahwa updating (pemutakhiran) data kepegawaian amat penting bagi instansi pemerintah maupun bagi masing-masing pegawai. “Data kepegawaian yang mutakhir merupakan bahan berharga guna pengambilan keputusan dan perencanaan strategis,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Teknologi Informasi Bajoe Loedi Hargono menjelaskan bahwa supaya E-PUPNS berjalan optimal, BKN telah mempersiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan. “Infrastruktur ini mencakup berbagai aspek, yakni hardware, software, networking dan security, serta data PNS,”tandasnya.