Kemendagri Kaji RUU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah

Berita Utama () 31 Agustus 2015 08:47:36 WIB


Padang, (AntaraSumbar) - Direktorat Jendral (Ditjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia.
 
"Rancangan UU ini masih dalam tahap perbaikan naskah akademisnya," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Padang, Minggu.
 
Menurut dia, inti dari RUU tersebut adalah pemerataan fiskal antar daerah.
 
"Daerah yang surplus fiskal seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Kutai Kartanegara membantu daerah yang pendapatannya minus. Ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
 
Dia mencontohkan, Sumatera Barat yang memiliki penduduk 5 juta jiwa, ABPD-nya hanya RP4,2 triliun.
 
"Dari Rp4,2 triliun itu, Rp1,4 triliun adalah dana yang tidak bisa diganggu gugat karena peruntukannya sudah jelas seperti gaji pegawai dan dana BOS. Hanya Rp2,8 Triliun yang bisa digunakan untuk belanja modal. Jelas anggaran sebesar itu tidak bisa mendorong percepatan pembangunan daerah," katanya.
 
Menurutnya, perlu dicarikan anggaran lain untuk membantu percepatan pembangunan di daerah seperti Sumbar ini. Salah satunya menurut dia adalah dengan konsep pemerataan fiskal.
 
"Sangat wajar bila antar daerah saling membantu dalam pembangunan karena kita adalah satu kesatuan dalam kerangka NKRI," katanya.
 
Dia menjelaskan, aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah itu sebanarnya sudah ada, yaitu UU Nomor 33 tahun 2004.
 
Berdasarkan UU tersebut menurut dia, pemerintah pusat memberikan dana transfer untuk membantu pembangunan daerah.
 
"Hanya saja dana transfer ini masih bersifat glondongan, belum berdasarkan kebutuhan daerah sesuai 34 urusan pemerintah pusat yang telah didelegasikan ke pemerintah daerah," katanya.
 
Menurutnya, konsep pemerataan fiskal tersebut telah dilaksanakan di negara lain seperti Jerman dan bisa dijadikan acuan.
 
Dia berharap, RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tersebut segera bisa dituntaskan sehingga kemampuan fiskal daerah terwujud dan pemerataan pembangunan tercapai.