Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat berikan pembekalan antisipasi penyalahgunaan narkoba.

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 28 September 2015 09:03:32 WIB


Mengantisipasi semakin tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat (Badan Kesbangpol Prov. Sumbar) memberikan pembekalan bagi  40 orang guru SMU/SMP kabupaten/kota di Sumatera Barat. Pada tahun anggaran 2015, pembekalan penanggulangan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba diadakan di Pariaman, dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kemendagri, Badan Narkotika Nasional Prov. Sumbar (BNNP Sumbar), Polda Sumbar, dan dari unsur medis. Sasaran pembekalan adalah guru bimbingan konseling (BK) yang diharapkan mampu menyerap ilmu dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga bisa melakukan pemantauan dan deteksi prilaku siswa di sekolah.

Berdasarkan data yang dimiliki BNNP Sumbar, Indonesia sudah berstatus darurat narkoba. Di Sumbar, adanya upaya penyelundupan narkoba jenis shabu masing masing seberat 2,8 kg dan 2,6 kg di Bandara Internasional Minangkabau, mengindikasikan propinsi ini telah dijadikan tempat transit peredaran narkoba. Lebih jauh, Sumbar bahkan telah menjadi wilayah produsen. Ini ditandai dengan ditemukannya beberapa hektar ladang ganja disejumlah daerah :  dua hektar di kabupaten Solok, tiga hektar di Lima Puluh Kota dan 0,25 hektar di Pesisir Selatan. BNNP Sumbar pun mencatat sebanyak 1.080 orang pecandu telah melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor, rawat inap sebanyak 220 orang dan rawat jalan 1.622 orang. Sedangkan berdasarkan data Kemendagri, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia tahun 2013 adalah sebesar 4,9 juta jiwa dan diperkirakan terus meningkat.

Menghadapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, dalam pembekalan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Sumbar, pemerintah pusat menyatakan telah menyikapinya dengan mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/916/SJ tentang pencegahan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan kepada Gubernur,  Bupati/Walikota se- Indonesia. Melalui edaran tersebut pemerintah pusat diantaranya meminta pemerintah daerah untuk mengefektifkan dan meningkatkan upaya koordinasi Komunitas Intelijen daerah (Kominda), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM),  forum pembauran kebangsaan dan forum kerukunan umat beragama (FKUB). Melalui makalah yang dibacakan oleh pejabat Ditjen Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Sosial Kemasyarakatan ini, Kemendagri juga telah meningkatkan pelaksanaan program nasional yakni kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bersama ormas dengan memberikan berbagai sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

Tak jauh berbeda, di Sumbar, penyalahgunaan narkoba menunjukkan trend yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS Tahun 2013, kasus narkoba yang ditangani sebanyak 387 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2012, yaitu 372 kasus. Menurut data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), setidaknya ada enam faktor yang memicu seseorang menjadi penyalahguna narkoba, yaitu :

  1. Faktor pribadi.
  2. Faktor keluarga
  3. Faktor lingkungan
  4. Faktor pendidikan
  5. Faktor masyarakat/komunitas sosial
  6. Faktor populasi yang rentan

 

Melalui pembekalan ini, Badan Kesbangpol Sumbar mengharapkan dapat tercipta persepsi yang sama antar aparatur terkait, meningkatnya pengetahuan dan keterampilan peserta, serta tersedianya tenaga yang berkualitas sebagai fasilitator penanggulangan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.