UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 30 Oktober 2015 17:18:37 WIB
Pengembangan kompetensi bagi PNS menjadi hak pegawai yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS mempunyai hak pengembangan kompetensi selama 80 jam dalam satu tahun.
Download