Keberhasilan Satpol PP Sumbar dalam Pelaksanaan Tibum dan Tranmas Tahun 2015

Keberhasilan Satpol PP Sumbar dalam Pelaksanaan Tibum dan Tranmas Tahun 2015

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 13 Januari 2016 18:42:55 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Dalam rangka mewujudkan kegiatan yang strategis/prioritas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.

Pembangunan manusia seutuhnya meliputi manusia sebagai insan manusia dan sumber daya pembangunan. Dalam perwujudannya selalu memperhatikan insan manusia yang beriman dan bertaqwa, memiliki harkat dan martabat sebagai manusia, bermoral, memiliki jati diri serta berkarakter; mempunyai sikap mental positif; berdaya pikir, cipta dan karsa dan karya Dilaian pihak pembangunan manusia sebagai insan menekankan pada pendidikan yang tinggi dan berkualitas , sehat jasmani dan rohani serta memiliki etos kerja , produktif, terampil, kreatif dan inovatif, disiplin dan profesional, serta berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mantap di wilayah/ daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara aman, tertib dan teratur.

Dengan berlakunya Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan dari yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memiliki konsekuensi terhadap perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat wilayah menjadi Perangkat Pemerintah Daerah.

Kerena itu tugas Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Pemerintah Umum praktis bertambah berat. Dalam kaitan ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat dalam jajaran perangkat Pemerintah Daerah mempunyai arti yang strategis dalam membantu Kepala Daerah di bidang penyelenggaraan Pemerintahan umum.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang 23 Tahun 2014 bahwa Kedudukan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas Membantu Kepala Daerah dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  2. Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
  3. Undang – Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah ;
  5. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ;
  6. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 9 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat.

 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN SATPOL. PP

 Visi

Visi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat adalah Terwujudnya tata kehidupan masyarakat Sumatera Barat yang  tertib dan tentram dengan melestarikan filsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah“, sehingga dapat dilaksanakan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak para pelaku pelanggar hukum ketentuan – ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur yang positif / berlaku.

Misi

Misi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai   berikut :

  1. Menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  3. Menyelenggarakan Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

Motto

Santun, Amanah, Tertib, Profesional, Optimis, Lugas, Peduli dan Percaya diri.

Maklumat

“Kami Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya”.

Sasaran

  1. Meningkatkan pelaksanaan tugas Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang – undangan lainnya.
  3. Berkurangnya Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat dan Aparatur Pemerintah dalam memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  5. Meningkatnya Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  6. Meningkatnya Pelaksanaan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS )
  7. Meningkatnya Fungsi PPNS dalam melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah.
  8. Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  9. Meningkatkan kinerja pelayanan Umum oleh Pegawai Pemerintah Daerah
  10. Meningkatkan Disiplin segenap jajaran Aparatur Pemerintah Daerah ( PNS ).

Salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yaitu Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang agamais dan berbudaya berdasarkan berdasarkan filosofi Masyarakat Minangkabau ”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) dan mewujudkan tata-pemerintahan yang baik, bersih dan profesional dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih (clear governance).

 

KEBERHASILAN KEGIATAN SATPOL. PP

 

  1. Melaksanakan Operasi Gabungan dalam penertiban Penyakit Masyarakat( PEKAT ) seperti Wanita Tuna Susila, Minuman Keras ( MIRAS ), Judi dan lain sebagainya. Berkerjasama dengan aparat Kepolisian, TNI, Satpol. PP Kabupaten / Kota dan Instansi terkait di Lintas Batas Kabupaten / Kota dan Provinsi tetangga.
  2. Melakukan Pengamanan dan pengawasan perkantoran dan asset – asset Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
  3. Melaksanakan Rapat – Rapat Forum Komunikasi dan Koordinasi antar Pol. PP Provinsi dengan Pol. PP Kabupaten / Kota se Sumatera Barat yang dilakukan secara bergantian di Provinsi, Kabupatendan Kota setiap 2 bulan sekali dalam rangka mengevaluasi dan menetapkan kebijakan yang sinergitas dalam pelaksanaan KetertibanUmum dan Ketentraman Masyarakat di Sumatera Barat, sejak tahun 2001 sampai sekarang.
  4. Melaksanakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai aplikasi Kerjasama Gubernur Sumbar dengan Kapolda Sumbar Nomor : 01/SPK/GSB/2003 dan Nomor Pol : B/28/I/2003
  5. Melaksanakan Penertiban terhadap Bangunan Liar yang berada pada zona – zona strategis seperti ;
    1. Penertiban Bangunan Liar pada Kawasan Konservasi Lembah Anai perbatasan dan Kawasan perbatasan Taman Nasional Kasawan Sebelat (TNKS)
    2. Penertiban Bangunan Liar antar Lintas Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat   
  6. Penertiban Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) seperti :
  7. Galian C Sirtukil pada Sungai Batang Anai Kabupaten Pariaman, Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kabupaten 50 Kota.
  8. Penertiban terhadap penambangan emas di aliran sungai Batang Hari Kabupaten Solok Selatan
  9. Penertiban terhadap penambangan emas Kabupaten Dharmasraya.
  10. Melaksanakan Pengawasan dan Pengamanan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan yaitu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di 14 Kabupaten Kota.
  11. Melakukan Pengamanan dan Pengawalan Kepala Daerah dan Tamu VIP di Sumatera Barat
  12. Melaksanakan Penertiban Depot dan Peredaran Air minum isi ulang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 59 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Depot Air Minum.
  13. Melaksanakan Penertiban Cukai Tembakau Illegal di Provinsi Sumatera Barat.
  14. Melaksanakan Pemantapan eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di tengah – tengah Masyarakat melalui kegiatan HUT Polisi Pamong Praja serta memberikan penghargaan kepada Bupati/Walikota yang melakukan penertiban atau tugas dalam memberantas maksiat terbanyak dan memberikan penghargaan bagiAnggota Pol. PP yang berprestasi.
  15. Melakukan Kemah Bhakti Sosial di Daerah Kabupaten dan Kota secara bergilir setiap tahunnya dengan melakukan penanaman Pohon yang bernilai ekonomis pada lahan kritis.

  16. Mensukseskan Gerakan Anti Maksiat dalam Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang agamais dan berbudaya berdasarkan ”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” sesuai dengan filosofi Adat Minang Kabau, yang ditandatangani oleh Tokoh Agama, Adat, Pemuda, Ketua Forum Komunikasi Satpol. PP Provinsi Sumatera Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Barat dan diketahui oleh Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ketua APEKSI, Ketua APKASI dan Kepala Kanwil Kementeri Agama Provinsi Sumatera Barat.

  17. Melakukan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) guna mendukung kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pol-PP di lapangan seperti ;
  1. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Anggota Pol-PP.
  2. Memfasilitasi staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik pada tingkat nasional maupun lokal, guna mendukung peningkatan kinerja Satpol-PP.
  3. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Intelijen Negara bagi anggota Pol. PP yang diadakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)
  4. Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Dasar PPNS bagi anggota Pol. PP
  5. Memberikan Pendidikan / latihan terhadap Penanggulangan Bencana bagi anggota Pol. PP
  6. Memberikan Keterampilan dalam penanganan aksi anti Huru - Hara
  7. Latihan Beladiri Karate


 

Dalam rangka meningkatkan eksistensi Peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, maka Tugas Umum Pemerintahan perlu dilakukan orientasi untuk kerjasama antar Daerah, kerjasama dengan pihak ketiga serta koordinasi dengan instansi vertikal di Daerah.

Untuk itu perlu mengacu pada Deklarasi Bersama Gerakan Anti Maksiat di Provinsi Sumatera Barat yang di tanda tangani oleh para Tokoh Agama, Adat, Pemuda, Forum Komunikasi Satpol. PP, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan diketahui oleh Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar pada acara Peringatan HUT Pol. PP ke 61 di Kab. Pesisir Selatan pada tanggal 15 Maret 2011 yang lalu dan dilanjutkannya dengan dilakukan Kerjasama dengan SKPD yang memiliki PPNS guna mengoptimalisasikan fungsi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan pro yustisi secara profesional dalam bentuk tindakan represif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus yang mengemban di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan Kerjasama dengan SKPD yang memiliki PPNS guna mengoptimalisasikan fungsi dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan pro yustisi secara profesional dalam bentuk tindakan represif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun tindaklanjut dari Deklarasi tersebut Satpol. PP Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai penertiban, seperti :

  1. Melaksanakan Operasi Gabungan yang berkerjasama dengan aparat keamanan TNI dan POLRI serta Instansi terkait dalam memberantas Penyakit Masyarakat ( Maksiat ) seperti Wanita Tuna Susila, Minuman Keras ( MIRAS ), Judi dan lain sebagainya.
  2. Berkaitan dengan telah menjamurnya pertumbuhan usaha warnet pada akhir-akhir ini dan sejalan dengan Komitmen Menkominfo membebaskan Indonesia dari berbagai dampak negatif situs porno maka diharapkan kepada Bupati/Walikota agar dapat kiranya melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran pornografi dengan menugaskan Satpol PP dan instansi terkait guna mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
  3. Mengawasi usaha warnet dengan membuat regulasi perizinan tentang bentuk desain sekat-sekat yang transparan sehingga mudah pengontrolan bagi pemilik usaha terhadap pengguna jasa warnet yang menyimpang.
  4. Menertibkan peredaran VCD, tabloid, dan majalah porno yang dijual oleh pedagang-pedagang.
  5. Melakukan razia rutin handphone pelajar yang memuat gambar-gambar atau video porno oleh pihak sekolah secaara insidentil di monitoring oleh Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Diknas Kab/Kota.

 

RENCANA AKSI GERAKAN PEMBERANTASAN MAKSIAT

Rencana aksi yang perlu dipersiapkan untuk follow up Deklarasi Bersama Gerakan Pemberantasan Maksiat oleh Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Forum Komunikasi Satpol PP se Sumatera Barat, antara lain adalah :

  1. Forum Komunikasi Satpol PP se Sumatera Barat
  1. Mengkoordinasikan persiapan dan pembentukan Forum Bersama Pemberantasan Maksiat di Tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan instansi dan organisasi kemasyarakatan terkait.
  2. Membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, baik di lingkup SKPD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta instansi dan organisasi kemasyarakatan terkait.
  3. Melaksanakan kegiatan pelatihan, sosialisasi atau pembekalan Gerakan Pemberantasan Maksiat terhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, sampai pada tingkat nagari.
  4. Menjalin kerjasama kegiatan pemberantasan maksiat dengan aparat keamanan, terutama pada event-event kegiatan yang dilaksanakan di lingkup provinsi dan kabupaten/ kota.
  5. Melaksanakan kegiatan - kegiatan gabungan dalam rangka pemberantasan maksiat, bersama-sama dengan instansi terkait.

 

(by Novear)