IPWL Solusi tepat Pecandu Narkoba

Berita Utama () 12 Juni 2013 05:10:20 WIB


IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, jadi ini sangatlah tepat, ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatra Barat, Kombes Pol Arnowo, usai membuka Acara Pertemuan Lintas Sektor dan Bimbingan Tekhnis Dalam Rangka Pemanfaatan Dukungan , Penguatan /Fasilitasi program Layanan Non Therapeutic Community (Non TC) di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Puskesmas, Rumah Sakit, Lapas, Rutan dan Bapas), Senin (10/6)di Ruang Rapat Setda, Kantor Gubernur Sumbar.

Dijelaskannya, IPWL sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. jadi untuk para pecandu Narkoba di Sumatera Barat yang berdasarkan data tahun 2010 berkisar di angka 63.873, bisa melapor ke 8 unit Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Kota Padang, yakni berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Sa'anin Padang, RS M Djamil Padang, Puskesmas Andalas, dan Puskesmas Seberang Padang.dan Kota Bukittinggi ada di RSU Ahmad Muchtar, Puskesmas Perkotaan Rasimah Ahmad, Puskesmas Biaro, dan Puskesmas Guguk Panjang.

Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, si pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan."Sejak tahun 2012 lalu, pecandu narkoba yang telah melapor ke 8 IPWL berjumlah 405 orang. 20 orang diantaranya telah dikirim ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat," katanya.

Disamping itu menurutnya pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba. "Paradigma pemerintah yang dahulu menempuh kebijakan dengan cara menakut-nakuti pengguna narkoba atau kebijakan yang dikenal dengan public security. Tapi sekarang kita menggunakan kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat kembali," imbuhnya

Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga. "Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta peredaran Narkoba" Ujarnya.

Dalam hal ini BNN, juga telah melakukan semacam kegiatan "jemput bola" dengan mendatangi rumah-rumah para pecandu, agar mau direhabilitasi dan melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar dan Mahasiswa. Untuk Sosialisasi ke tingkat pelajar dan mahasiswa di Kota Padang sendiri , BNN telah melakukan pemeriksaan kepada 250 orang, dan ditemukan 7 orang terbukti positif menggunakan narkoba, 3 diantaranya pelajar.

Selain rehabilitasi kecanduan, BNN juga melakukan rehabilitasi sosial bagi pecandu seperti, pertemuan dengan pecandu secara rutin, dikaryakan, konsultasi dengan alumni Lido. Hingga saat ini, berdasarkan data BNN, pengguna narkoba sudah menyentuh angka 4 juta. Tahun 2015 diperkirakan mencapai 5 juta jiwa

(Humas Sumbar)