TuPokSi BPM Sumbar

TuPokSi BPM Sumbar

SKPD () 29 Maret 2016 23:04:42 WIB


TUGAS POKOK Badan Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI Badan Pemberdayaan Masyarakat  :

  1. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan Strategis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Pembinaan Penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  8. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.

Download