Pembekalan Pelayanan Publik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat.

Pembekalan Pelayanan Publik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat.

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 07 Juni 2016 08:06:09 WIB


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009, Bab IV Pasal 15 Huruf e ”Penyelenggaraan berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas penyelenggaraan Pelayanan Publik”, untuk itu Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat mengadakan pembekalan berupa seminar dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkup Badan Perpustakaan dan Kearsipan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Arsparis/Pustakawan pada tanggal 2 Juni 2016 di Aula Perpustakaan Umum Provinsi Sumatera Barat Lantai IV Jalan Diponegoro Nomor 4 Padang dengan narasumber Asisten Ombudsman, Khairul Amalia.

Pada kesempatan ini Khairul Amalia menyampaikan bahwa pelayanan bagi publik sudah mesti harus dilaksanakan karena sudah amanatkan dalam Undang – Undang dan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pegelolaan Pengaduan Publik. Selain itu juga dalam memberikan layanan kepada publik haruslah bersih, cepat dan memadai.

Disini pemerintah membentuk suatu lembaga yang bernama ombudsman yaitu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan publik Agar dapat berjalan dengan baik dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.